Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Mgt Sumarmi PT. Bank Perkreditan Rakyat Ekadharma Bhinaraharja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumarmi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Ekadharma Bhinaraharja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan abainya Tergugat terhadap itikad baik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3.    Menyatakan pemasangan plang terhadap objek jaminan a quo merupakan perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan Tergugat wajib tunduk pada prinsip kepatutan dan proporsionalitas dalam pelaksanaan perjanjian kredit a quo;
5.    Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan yang layak kepada Penggugat guna penyelesaian kewajibannya secara patut;
6.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak