1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan abainya Tergugat terhadap itikad baik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan pemasangan plang terhadap objek jaminan a quo merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Tergugat wajib tunduk pada prinsip kepatutan dan proporsionalitas dalam pelaksanaan perjanjian kredit a quo;
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan yang layak kepada Penggugat guna penyelesaian kewajibannya secara patut;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |