Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PN Mgt SADIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SADIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3520-LT-24112025-0007 tertanggal 24 November 2025 yang semula SADIMIN lahir di Magetan 2 April 1955 dirubah menjadi SADIMIN TARDJO lahir di Magetan 2 April 1955;

3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;

4.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak