| Dakwaan |
Benar pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 19.30 wib, di dalam Warung Desa Mantren Kec. Karangrejo Kab. Magetan, Kanit Samapta bersama anggota Samapta melaksanakan Giat Patroli dan telah menangkap (tertangkap tangan) tersangka a.n SUTOYO tepatnya di dalam Warung Desa Mantren Karangrejo Kec. Karangrejo Kab. Magetan karena kedapatan memiliki Miras Arak jawa tanpa ijin sebanyak kurang lebih 600 mL dalam kemasan 1 (satu) botol plastik, Selanjutnya Barang bukti dan Tersangka diamankan di Polsek Karangrejo untuk dadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Korban : dengan kerugian: Rp.0 |