| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon .
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama Sadi lahir di Magetan tanggal 07 Mei 1963 di Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, dirubah menjadi Sadi Hutomo lahir di Magetan tanggal 07 Mei 1963 sesuai dengan identitas Pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran anak pertama, Kutpan Akta Kelahiran anak kedua, ijazah SMK anak pertama Pemohon, dan ijazah SMA anak kedua Pemohon.
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan;
- Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|