Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Mgt Suryaningsih,S.H. EXSTAR YULIANTO Bin EKO SLAMET SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.41/M.5.32/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EXSTAR YULIANTO Bin EKO SLAMET SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa EXSTAR YULIANTO pada Hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Bendo - Kawedanan tepatnya di depan Kantor Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan  oleh  terdakwa  dengan cara - cara  sebagai berikut : ---------------------------------------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari Sragen dengan tujuan Trenggalek mengendarai Kendaraan Mitsubishi Pickup L300 dengan Nomor Polisi AD 1944 JY dengan muatan seng gelombang bersama saksi SRI MULYANI selaku penumpang dan pemilik kendaraan. Selanjutnya sekira pukul 11.45 WIB terdakwa sampai di Jalan Raya Bendo - Kawedanan tepatnya di depan Kantor Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Terdakwa datang dari arah utara ke selatan dan tiba-tiba ada sepeda pancal yang dikayuh korban MUHAMMAD NAFIZUL ILKHMAL belok ke kanan (barat). Lalu terdakwa tanpa membunyikan klakson dan melakukan pengereman secara mendadak, karena jarak sudah dekat akhirnya kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda korban MUHAMMAD NAFIZUL ILKHMAL sehingga sepeda pancal dan korban terpental sampai ke barat jalan hingga rusak bayangan belakang bengkok dengan mengenai bodi/bemper kiri depan kendaraan dimaksud. Bahwa terdakwa dengan warga sekitar yaitu saksi Dwi Susanto dan saksi Atmo Wiyono telah menolong korban ke Puskesmas Kawedanan, namun pada hari Sabtu 04 November 2023 sekira jam 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr. Soeroto Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi berdasarkan surat kematian dari RSUD Dr Soeroto Nomor 370 /    / 404.211/2024 tanggal 4 November 2023; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa akibat dari kurang hati-hatinya terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat Mitsubishi Pickup L300 Nopol : AD 1944 JY sehingga menyebabkan korban MUHAMMAD NAFIZUL ILKHMAL meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.12.3.1/15232/404/302.1/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Thahit Bimo T.S. M.H., Sp.F.M, dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut:

  1. Luka memar pada telinga, leher, anggota gerak tangan atas, anggota gerak atas kanan, anggota gerak bawah kanan, dan anggota gerak bawah kiri.
  2. Luka lecet pada bahu, punggung, aggota gerak atas kiri, anggota gerak atas janan, anggota gerak atas bawah kanan dan anggota gerak atas kiri

Kelainan tersebut diatas terjadi akibat kekerasan benda tumpul dengan kesimpulan penyebab pasti kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau otopsi;

Kedua

------- Bahwa terdakwa EXSTAR YULIANTO pada Hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Bendo - Kawedanan tepatnya di depan Kantor Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang perbuatan mana dilakukan  oleh  terdakwa  dengan cara - cara  sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari Sragen dengan tujuan Trenggalek mengendarai Kendaraan Mitsubishi Pickup L300 dengan Nomor Polisi AD 1944 JY dengan muatan seng gelombang bersama saksi SRI MULYANI selaku penumpang dan pemilik kendaraan. Selanjutnya sekira pukul 11.45 WIB terdakwa sampai di Jalan Raya Bendo - Kawedanan tepatnya di depan Kantor Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Terdakwa datang dari arah utara ke selatan dan tiba-tiba ada sepeda pancal yang dikayuh korban MUHAMMAD NAFIZUL ILKHMAL belok ke kanan (barat). Lalu terdakwa tanpa membunyikan klakson dan melakukan pengereman secara mendadak, karena jarak sudah dekat akhirnya kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda korban MUHAMMAD NAFIZUL ILKHMAL sehingga sepeda pancal dan korban terpental sampai ke barat jalan hingga rusak bayangan belakang bengkok dengan mengenai bodi/bemper kiri depan kendaraan dimaksud. Bahwa terdakwa dengan warga sekitar yaitu saksi Dwi Susanto dan saksi Atmo Wiyono telah menolong korban ke Puskesmas Kawedanan, namun pada hari Sabtu 04 November 2023 sekira jam 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr. Soeroto Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi berdasarkan surat kematian dari RSUD Dr Soeroto Nomor 370 /    / 404.211/2024 tanggal 4 November 2023;

---- bahwa akibat perbuatan terdakwa, sepeda pancal yang dikayuh oleh Korban Muhammad Nafizul Ilkhmal mengalami kerusakan bayangan bagian belakang bengkok;

Pihak Dipublikasikan Ya