| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat telah tertangkap tangan seseorang bernama Sdri. PARIYEM, yang telah terbukti dan kedapatan Memiliki, menyimpan dan menjual miras jenis arak jowo didalam warung Kel. Maospati Kec. Maospati Kab. Magetan tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu ) buah botol besar bekas air mineral yang berisi kurang lebih 1,5 liter miras jenis arak jowo diamankan di Polsek Maospati guna proses penyidikan lebih lanjut. Korban : dengan kerugian : Rp.0 . |