| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa PAIMAN, pada hari senin tanggal 28 November 2016 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat disebuah rumah yang terletak di Dukuh Gondang Lor, RT.11/RW.02, Kel. Alastuwo, Kec. Poncol, Kab. Magetan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa mempunyai sebuah rumah yang terletak di Dukuh Gondang Lor, RT.11/RW.02, Kel. Alastuwo, Kec. Poncol, Kab. Magetan dengan sertifikat nomor 176 atas nama PAIMAN, dan dengan surat ukur tanah nomor 1339/1990 tanggal 26 Mei 1990, Kemudian pada tahun 2008, sertifikat tersebut Terdakwa gunakan sebagai jaminan hutang di Koperasi Arta Magetan Kencana yang terletak di Jl. Bangka Magetan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu satu tahun, yang pembayarannya menggunakan sistem rekening koran yaitu Terdakwa hanya membayar bunganya saja, Kemudian pada tahun 2009 setelah hutang tersebut lunas Terdakwa kembali menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan hutang lagi di Koperasi Arta Magetan Kencana dengan jangka waktu satu tahun dengan besar pinjaman Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang pembayarannya menggunakan sistem rekening koran yaitu membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Namun seiring berjalannya waktu, usaha Terdakwa menjadi bangkrut sehingga Terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayar bunga setiap bulan di Koperasi Arta Magetan Kencana, dan Terdakwa hanya sanggup membayar baru 3 (tiga) kali angsuran, hingga akhirnya terjadi keterlambatan angsuran hingga 2 (dua) tahun, kemudian pihak Koperasi Arta Magetan Kencana sudah melakukan penagihan dengan cara melakukan kunjungan ke rumah Terdakwa dan melakukan Somasi atau pengiriman Surat Peringatan kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian Surat Peringatan I Nomor 25/KSU-AMK/KRD/1/2010 tanggal 26 Januari 2010, Surat Peringatan II Nomor 34/AMK-MGT/SP/II/10 tanggal 08 Februari 2010, Surat Peringatan III Nomor 072/KSU-AMK/KRD/II/10 tanggal 05 Maret 2010, dengan tujuan agar Terdakwa segera melakukan pembayaran angsuran pokok bunga dan dendanya, semua surat peringatan tersebut sudah dikirimkan via Pos dan sudah diterima oleh Terdakwa, namun Terdakwa masih belum membayar tunggakannya sampai saat ini, dimana pada surat peringatan III juga berisi pemberitahuan bahwa apabila tidak segera dibayarkan maka pihak Koperasi Arta Magetan Kencana akan melelang barang jaminan Terdakwa.
- Bahwa sesuai dengan surat perjanjian kredit nomor ADD 91//KSU-AMK/KRD/VIII/09 tentang perubahan perjanjian kredit nomor 425/KSU-AMK/KRD/TETAP/VIII/08 yang telah disepakati bersama antara Terdakwa dan Saksi ALI HANDOYO, dimana Koperasi Arta Magetan Kencana mempunyai kuasa untuk menjual jaminan apabila Terdakwa tidak mampu melunasi hutang kepada Koperasi Arta Magetan Kencana. Karena Terdakwa tidak bisa mengangsur pembayaran secara rutin serta terjadi keterlambatan selama 2 (dua) tahun dan akhirnya pihak Koperasi Arta Magetan Kencana mendaftarkan jaminan sertifikat tersebut ke KPKNL Madiun untuk dilelang pada tanggal 12 Mei 2010, kemudian setelah pendaftaran lelang, dilanjutkan penetapan lelang oleh pihak KPKNL madiun dan pemberitahuan atau penawaran dibuka secara umum yang bisa di akses oleh semua pihak, selain itu pihak Koperasi Arta Magetan Kencana juga mengirimkan Surat Pemberitahuan pelaksanaan lelang yang ditujukan kepada Terdakwa. Pelaksanaan lelang jaminan atas nama Terdakwa berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 176 pada hari kamis tanggal 02 September 2010 sek?ra pukul 09.00 di kantor Koperasi Arta Magetan Kencana yang dihadiri oleh pihak KPKNL Madiun dimenangkan oleh Saksi WELAWATI (Istri Saksi ALI HANDOYO) dengan harga Rp. 75.200.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan risalah lelang nomor 191/2010 tanggal 02 September 2010 yang ditanda tangani oleh Pejabat Lelang yaitu TITIK PUSPITA SARI, S.E. dan selanjutnya sertifikat tersebut dibalik nama menjadi atas nama WELAWATI di kantor BPN Magetan.
- Bahwa setelah Saksi WELAWATI memenangkan proses lelang akhirnya rumah tersebut berpindah tangan menjadi milik Saksi WELAWATI namun dikarenakan Terdakwa masih menempati rumah tersebut, maka Saksi WELAWATI melakukan permohonan eksekusi sebidang tanah dengan sertifikat Nomor 376 tersebut ke Pengadilan Negeri Magetan pada tanggal 26 September 2015, lalu Terdakwa dan Saksi ALI HANDOYO dipanggil oleh Pihak Pengadilan Negeri Magetan untuk bermediasi dimana pada saat mediasi Terdakwa harus melunasi hutangnya yang ada di Koperasi Arta Magetan Kencana milik Saksi Korban ALI HANDOYO, S.H. sebesar Rp 120,000.000,- (seratus dua puluh juat rupiah), namun terdakwa menolak membayar karena hutang Terdakwa hanya Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk membayar hutang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun pihak Koperasi Arta Magetan menolak tawaran Terdakwa, lalu Terdakwa kembali menawarkan sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan cara diangsur setiap bulan namun pihak Koperasi Arta Magetan Kencana kembali menolak tawaran Terdakwa, dan meminta Terdakwa harus membayar tunai sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sehingga tidak menemukan jalan keluar, selanjutnya pihak Pengadilan Negeri Magetan melakukan eksekusi terhadap rumah Terdakwa tersebut sesuai Berita Acara Pelaksanaan Putusan Eksekusi dengan Nomor 07/Pdt.Eks/2015/PN.Mgt yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2016 dengan cara barang-barang milik Terdakwa dikeluarkan, antara lain 1 (satu) buah mesin selep jagung merk Honda, 2 (dua) buah kotak telur ayam, beberapa pakan ternak ayam, 11 (sebelas) ekor sapi, dan beberapa sak pupuk dar? kotoran ayam, dan 1 buah daun pintu warna biru, lalu dipasangi police line oleh pihak Kepolisian, serta ditempeli papan banner dari Pengadilan Negeri Magetan bahwa rumah Terdakwa sudah dieksekusi.
- Bahwa setelah dilakukan eksekusi oleh Pihak Pengadilan Negeri Magetan tersebut, Terdakwa meminta perlindungan atau bantuan hukum kepada Koperasi Pandawa yang berada di Perum Royal Janti Residence A-34 Kel. Kec. Sukun Kota Malang dengan pimpinan Sdr. MUJAIS. Selanjutnya Terdakwa mendapat surat PENETAPAN dari PENGADILAN / MAHKAMAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor: 1001.01/2569.2/TAP.12.16/NKRI, tanggal 27 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Sdr. MUJAIS yang isinya bahwa hutang Terdakwa yang ada di Koperasi Arta Magetan Kencana milik Saksi Korban ALI HANDOYO, S.H sudah lunas dengan talangan dana ball out dari negara dan Terdakwa hanya disuruh membayar atau menabung sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan ke Koperasi Pandawa dan Terdakwa dapat menempati rumahnya kembali.
- Bahwa pada bulan Agustus 2016 Terdakwa menyuruh karyawannya Saksi EFENDI BUDIANTO Als SUTOPO untuk menempati rumah tersebut kembali, pada saat Saksi SUTOPO memasuki rumah tersebut, pintu rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan didalam rumah sudah ada beberapa sak pakan ayam petelur, mesin selep jagung, dan ada alat untuk timbangan, dan saat Saksi SUTOPO masuk ke rumah tersebut, Terdakwa masih berada didekat pintu masuk rumah tersebut, kemudian Saksi SUTOPO melakukan aktivitas seperti biasanya, yaitu keluar masuk rumah tersebut dan memberi makan ayam petelur milik Terdakwa atas perintah Terdakwa.
- Bahwa pada hari senin tanggal 28 November 2016, sekira pukul 10.00 WIB Saksi ALI HANDOYO bersama 2 (dua) orang karyawannya yaitu Saksi ERWIN BUDI PRASETYO dan Saksi DIDIK mengecek keadaan rumah tersebut, namun Saksi ALI HANDOYO terkejut melihat rumah tersebut sudah berantakan, beberapa pintu rumah terdapat bekas congkelan, pintu seng yang digunakan untuk menutup pintu rumah dalam keadaan rusak dan dilepas serta dibuang disamping rumah dan rumah tidak mempunyai penutup pintu lagi namun pintu rumah diganti dengan setengah pintu terbuat dari kayu, police line juga rusak, dan didalam rumah ada pakan ternak, timbangan, serta mesin selep/penggiling jagung kemudian Saksi ALI HANDOYO bertemu dengan Saksi SUTOPO yang mengaku sebagai karyawan Terdakwa dan menjelaskan bahwa melakukan aktifitas dirumah tersebut atas perintah Terdakwa, kemudian Saksi ALI HANDOYO menyuruh Saksi SUTOPO untuk segera pergi, namun Saksi SUTOPO tidak mau karena harus ijin dahulu kepada Terdakwa. Kemudian Saksi ALI HANDOYO Bersama dengan Saksi ERWIN dan DIDIK pergi meninggalkan rumah tersebut, setelah itu Saksi SUTOPO menyampaikan bahwa Saksi ALI HANDOYO menyuruh pergi dari rumah tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa tetap menyuruh Saksi SUTOPO untuk tidak pergi dan tetap bekerja dirumah tersebut, dan jika ada orang yang datang lagi untuk menyuruh Saksi SUTOPO pergi dari rumah tersebut, Terdakwa memesan kepada Saksi SUTOPO agar orang tersebut menemui Terdakwa.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Desember 2016, sekira pukul 10.00 WIB Saksi ALI HANDOYO Bersama 2 (dua) orang karyawannya yaitu Saksi ERWIN dan Saks? DIDIK bersama-sama kembali mengecek keadaan rumah tersebut dan bertemu dengan Terdakwa, lalu Saksi Korban kembali menyuruh Terdakwa untuk pergi dari rumah tersebut, namun Terdakwa masih tidak mau pergi dan menerangkan bahwa rumah tersebut bukan milik Saksi Korban melainkan rumah tersebut sudah dilunasi oleh Menteri Keuangan dan sudah tidak ada lagi urusan dengan Saksi Korban, juga pihak kepolisian.
- Bahwa tidak ada yang meluasi hutang Terdakwa di Koperasi Arta Magetan Kencana baik oleh Kopeasi Pandawa atau pihak manapun. Dan sekira bulan Januari 2017, sekira pukul 11.00 WIB Saksi ALI HANDOYO bersama Saksi DIDIK mengecek kembali rumah tersebut dan keadaan pintu rumah sudah tergembok / terkunci dan Saksi Korban tidak mengetahui siapa yang memasang kunci- kunci gembok tersebut.
- Bahwa Saksi Korban berusaha mengusir Terdakwa maupun Saksi SUTOPO dengan berulang kali meminta Terdakwa untuk pergi dari rumah tersebut, yaitu dengan cara lisan maupun dengan cara Saksi Korban memberikan Surat Peringatan No: 02/AH-UM/XIII/16 tanggal 19 Desember 2016. Namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa dan sampai saat ini Terdakwa masih menempati rumah tersebut, hingga akhirnya Saksi ALI HANDOYO melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Magetan.
- Bahwa tanah dan rumah tersebut sudah sah secara hukum milik Sdri MELAWATI sejak tanggal 21 Januari 2011 yang sudah mengajukan peralihan hak sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kab. Magetan, JI Imam Bonjol No. 8A Magetan 63314, dan proses peralihan hak tanah ada dua peristiwa yaitu melalui peristiwa hukum dan melalui perbuatan hukum. Peristiwa hukum adalah peralihan hak tanah karena pewarisan, sedangkan peralihan hak tanah melalui perbuatan hukum diantaranya adalah: Proses Jual Beli, Proses Hibah, Proses Tukar Menukar, Proses Lelang, Proses Putusan Pengadilan, Proses Pemisahan dan Pembagian, Dan Lain-Lain. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 108 yang berbunyi: "Permohonan pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang diajukan oleh pembeli lelang atau kuasanya dengan melampirkan: Kutipan risalah lelang yang bersangkutan, Sertifikat hak milik atas objek lelang tersebut, Identitas pemenang lelang, Bukti pelunasan harga lelang, Bukti Pelunasan pajak". Dimana Saksi WELAWATI sudah memenuhi persyaratan tersebut, dan persyaratan tersebut terdapat dalam warkah dokumen pendaftaran peralihan hak tanah atas nama Saksi WELAWATI Dan Proses Peralihan hak tanah tersebut telah terdaftar sebagai hak milik Nomor 176 menjadi atas nama Saksi WELAWATI.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban menderita kerugian materiil karena Saksi Korban tidak bisa menggunakan atau menjual rumah tersebut karena masih ditempati oleh Terdakwa.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PAIMAN Bin Marto Waridi tersebut tidak ada ijin dari Saksi Korban selaku pemilik rumah yang sah secara hukum.
|