| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Magetan untuk menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor 1/Pdt.Del.Eks/2025/PN.Mgt jo. Nomor 1/Pdt.Del.Eks/2025/PN.Mad jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Mad jo. Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 36/Pdt.G/2024/PN.Mad, terhadap objek berupa Hak Milik Nomor 997 seluas ± 1.618 m?2; yang terletak di Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
3. Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tunduk dan mematuhi isi putusan provisi tersebut.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan I Ery Triyono dan Pelawan II Karmini adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 046 Tahun 2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Para Pelawan mempunyai kepentingan hukum dan hak keperdataan atas objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 046 Tahun 2023 yang dibuat di hadapan Turut Terlawan I selaku PPAT;
5. Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib memperoleh perlindungan hukum;
6. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan Nomor 1/Pdt.Del.Eks/2025/PN.Mgt jo. Nomor 1/Pdt.Del.Eks/2025/PN.Mad jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN.Mad jo. Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 36/Pdt.G/2024/PN.Mad, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hak-hak Pelawan;
7. Menyatakan objek , berupa Tanah Sawah dengan Sertifika Hak Milik Nomor 997 seluas ± 1.618 m?2; atas nama Sutrisno yang terletak di Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan dengan batas – batas :
- Utara : Jalan
- Selatan : Hak Milik
- Barat : Hak Milik
- Timur : Jalan
bukan merupakan objek yang dapat dieksekusi sepanjang menyangkut hak-hak Pelawan;
8. Memerintahkan Para Terlawan untuk menghormati hak-hak Pelawan atas objek sengketa;
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|