| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Akta Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 9 September 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Djoko Wahono,S.H., Notaris di Madiun sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji terhadap PENGGUGAT ;
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 371,017,254.00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu dua ratus lima puluh empat Rupiah) kepada PENGGUGAT ;
5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan obyek agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan milik PARA TERGUGAT yang tercatat atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 591, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan, Kecamatan Magetan, Desa Ringinagung, seluas 160 m?2; (seratus enampuluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-08-2001 (sembilan Agustus tahun dua ribu satu), nomor 117/Ringingagung/2001, sertipikat tanda bukti tertulis atas nama Sri Wahyuningsih dhi. TERGUGAT II apabila TERGUGAT I tidak segera melunasi hutang dan/ atau kreditnya, dan apabila diperlukan dengan bantuan pihak yang berwajib serta atas biaya pengosongan rumah/ jaminan menjadi beban PARA TERGUGAT secara tanggung renteng tanpa syarat-syarat dan ganti rugi apapun juga;
6. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk dan/ atau atas kewenangannya sendiri menjual objek jaminan kepada pihak lain sesuai harga yang ditetapkan appraisal independent atas sebidang tanah dan bangunan milik PARA TERGUGAT yang tercatat atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 591, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Magetan, Kecamatan Magetan, Desa Ringinagung, seluas 160 m?2; (seratus enampuluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-08-2001 (sembilan Agustus tahun dua ribu satu), nomor 117/Ringingagung/2001, sertipikat tanda bukti tertulis atas nama Sri Wahyuningsih dhi. TERGUGAT II;
7. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi Cessie berdasar Akta Penyerahan Hak (Cessie) No. 130 tanggal 09 September 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Djoko Wahono,S.H., Notaris di Madiun serta berhak menerima semua tagihan-tagihan TERGUGAT I sebagai pelunasan atas hutang yang telah dipinjam kepada TERGUGAT I.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan keberatan maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad)
Atau
Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|