Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Mgt PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Kantor Cabang Madiun 1.Wartini
2.Mardjuki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 16 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Kantor Cabang Madiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Hidayat, S.H,PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Kantor Cabang Madiun
Tergugat
NoNama
1Wartini
2Mardjuki
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURYO ALAM, SH, MHWartini
2SURYO ALAM, SH, MHMardjuki
3MEGA APRILIA, SHWartini
4MEGA APRILIA, SHMardjuki
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 50621103004013 tanggal 8 Nopember 2021 berikut Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pembiayaan, yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok;

3.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 50621103004013 tanggal 8 Nopember 2021 berikut Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pembiayaan, dengan tidak melaksanakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai tanggal jatuh tempo kepada Penggugat;

4.    Menetapkan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1123 tanggal 12 Nopember 2021 dibuat oleh Notaris Mila Kumari, SH, M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01127664.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 15 Nopember 2021;

5.    Menetapkan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan lelang sendiri atas obyek jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01127664.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 15 Nopember 2021 berupa 1 (satu) unit mobil, merk MITSUBISHI XPANDER EXCEED1.5L M/T, warna putih mutiara, nomor polisi AE 1432 RK, nomor rangka MK2NCLHANMJ002628, nomor mesin 4A91KAJ3659 guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat;

6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajibannya/sisa pinjaman kepada Penggugat yaitu hutang pokok sebesar Rp. 216.090.377,-(dua ratus enam belas juta sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas terhitung sejak Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan membacakan Putusan dalam perkara ini;

7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai obyek jaminan Fidusia untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan obyek jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01127664.AH.05.01 Tahun 2021  tanggal 15 Nopember 2021  berupa berupa 1 (satu) unit mobil, merk MITSUBISHI XPANDER EXCEED 1.5L M/T, warna putih mutiara, nomor polisi AE 1432 RK, nomor rangka MK2NCLHANMJ002628, nomor mesin 4A91KAJ3659 kepada Penggugat untuk dilelang sendiri oleh Penggugat guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, apabila perlu dengan menggunakan bantuan pihak yang berwajib;

8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar          Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari dari setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan dalam perkara ini;

9.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan berpendapat lain, mohon Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak