Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekira pukul 21.00 Wib. Kanit Reskrim beserta anggota melaksanakan giat patroli di wilayah hukum Polsek Nguntoronadi. Pada saat sampai Desa Nguntoronadi melihat ada seorang laki laki yang sedang duduk di teras rumah dan didapati di sampingnya terdapat sebuah bekas botol aqua besar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata isi botol bekas tersebut adalah miras jenis arjo dan laki-laki tersebut mengaku bernama WAHYUDI. Adapun miras tersebut sebanyak 1 (satu) botol bekas aqua besar yang berisi miras sebanyak 1,5 liter tersebut adalah miliknya yang akan diminum sendiri. Selanjutnya Sdr. WAHYUDI beserta barang bukti dibawa petugas ke Polsek Nguntoronadi guna proses lebih lanjut |