Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2020/PN Mgt Ny. Emi Puji Suprihatin, SPd, MM Drs. H.M. CHARIS ICHSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perjanjian Borongan
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2020/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Emi Puji Suprihatin, SPd, MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOERJATI, S.H.Ny. Emi Puji Suprihatin, SPd, MM
2ARIK BUDI PRASETYA, SHNy. Emi Puji Suprihatin, SPd, MM
Tergugat
NoNama
1Drs. H.M. CHARIS ICHSAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur;
  3. Menyatakan Perjanjian yang digunakan untuk dasar pengajuan Gugatan dalam perkara No.8/Pdt.G/2019/PN.Mgt adalah Cacat Hukum;
  4. Menyatakan Perjanjian yang Cacat Hukum harus Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan Terlawan telah mengingkari janjinya sendiri;
  6. Menyatakan somasi dari Pelawan untuk melakukan penghentian Pemborongan Pembangunan Rumah adalah Sah;
  7. Menyatakan dalil Terlawan tentang harga keseluruhan borongan rumah dan garasi sebesar Rp 317.000.000,- adalah Tidak Benar dan harus Batal Demi Hukum;
  8. Menyatakan Keseluruhan biaya pembangunan rumah serta garasi sebesar Rp 287.000.000,- dan telah dibayar oleh Pelawan sebesar Rp 147.000.000,- adalah Sah
  9. Menyatakan Permohonan Sita jaminan dari Terlawan telah ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 8/Pdt.G/2019/PN.Mgt maka Majelis Hakim tidak menetapkan kekurangan angsuran harus dibayar secara Tunai ataupun dibayar secara Angsuran;
  10. menghukum kepada Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Cq. Bapak/Ibu Hakim Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang se-adil-adilnya berdasarkan hukum (EX AQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak