Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Mgt DENI MOH YASIN Als GAPLEK Bin JOKO PUSPITO Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resor Magetan, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Mgt
Pemohon
NoNama
1DENI MOH YASIN Als GAPLEK Bin JOKO PUSPITO
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resor Magetan, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (DENI MOH YASIN Als Gaplek Bin JOKO PUSPITO) yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan Nomor: SP.Kap/36/V/RES.1.24./2022/Satreskrim Tertanggal 24 Mei 2022 dan dilakukan Penahanan pada Tanggal 25 Mei 2022 dan berdasarkan surat perintah Penahanan dengan Nomor SP.HAN/32/V/RES.1.24./2022/Satreskrim Polres Kabupaten Magetan;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon (DENI MOH YASIN Als Gaplek Bin JOKO PUSPITO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/V/2022/SPKT/RESKRIM/POLRESMAGETAN/POLDA JATIM, tanggal 24 Mei 2022;
  4. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan pemanggilan secara paksa, menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Tentang Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak  TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama DENI MOH YASIN Als Gaplek Bin JOKO PUSPITO sejak putusan dibacakan.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 502.000.000,- (Lima Ratus Dua Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
  8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon menurut Undang-Undang;
  9. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya