Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2022/PN Mgt SISWANDI POERNOMO IRWAN GONDOSUDIJANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2022/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISWANDI POERNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H.SISWANDI POERNOMO
Tergugat
NoNama
1IRWAN GONDOSUDIJANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tomo Yohannes, S.H.,M.KnIRWAN GONDOSUDIJANTO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Provisionil PELAWAN;
  2. Menunda/ Menangguhkan pelaksanaan Pengosongan sebidang tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan yang saat ini dinyatakan  melalui putusan kasasi Putusan Kasasi Nomor 2424 K/Pdt/2021 tanggal 2 November 2021 adalah milik sah TERLAWAN I, sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap / sampai putusan Inkracht van gewijsde, berikut dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan :

Sertifikat Hak Milik (SHM) 1390/Kepolorejo, atas nama Nyonya Ida Nursiyanti (TURUT TERLAWAN I) seluas 305 m2 (tiga ratus lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Sebagaimana dalam surat ukur No. 90/Kepolorejo/98, Tgl. 20 Oktober 1998, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara      : Tanah Milik Gereja Advent
  • Sebelah Timur      : Tanah Milik Budi Karya
  • Sebelah Selatan   : Jalan Raya Ahmad Yani
  • Sebelah Barat      : Tanah Milik Cik Merry

.

DALAM POKOK PERKARA:

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Pemegang hak jaminan yang sah atas Obyek Sengketa sebagaimana tersebut di atas yang saat ini dinyatakan  melalui putusan kasasi Putusan Kasasi Nomor 2424 K/Pdt/2021 tanggal 2 November 2021 adalah milik sah TERLAWAN I;
  4. Menyatakan agar Menunda/ Menangguhkan pelaksanaan Permohonan perubahan data yuridis berupa kepemilikan hak atas tanah dalam buku tanah atas sebidang tanah dan bangunan yang menjadi Jaminan yang saat ini dinyatakan  melalui putusan kasasi Putusan Kasasi Nomor 2424 K/Pdt/2021 tanggal 2 November 2021 adalah milik sah TERLAWAN I, sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap / sampai putusan Inkracht van gewijsde, berikut dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan :

Sertifikat Hak Milik (SHM) 1390/Kepolorejo, atas nama Nyonya Ida Nursiyanti (TURUT TERLAWAN I) seluas 305 m2 (tiga ratus lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Sebagaimana dalam surat ukur No. 90/Kepolorejo/98, Tgl. 20 Oktober 1998, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara      : Tanah Milik Gereja Advent
  • Sebelah Timur      : Tanah Milik Budi Karya
  • Sebelah Selatan   : Jalan Raya Ahmad Yani
  • Sebelah Barat       : Tanah Milik Cik Merry
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet dan Kasasi;
  2. Menghukum TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk mentaati isi putusan perkara ini;
  3. Menghukum TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono):----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak