Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapak sah Ganti Perubahan Biodata Pemohon dari nama SRI NINGSIH, LAHIR : TRENGGALEK, 08 FEBRUARI 1972, NIK : 3520164802740002, menjadi SRI SUNARTO, LAHIR : TRENGGALEK, 08 FEBRUARI 1974, NIK : 3520164802740002;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan paling lambat 30 (Tiga puluh) hari sejak di terimanya salinan penetapan ini oleh pemohon;
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan untuk melakukan Perubahan Biodata Pemohon dari nama SRI NINGSIH, LAHIR : TRENGGALEK, 08 FEBRUARI 1972, NIK : 3520164802740002, menjadi SRI SUNARTO, LAHIR : TRENGGALEK, 08 FEBRUARI 1974, NIK : 3520164802740002 paling lambat 30 (Tiga puluh) hari sejak di terimanya salinan penetapan ini oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan;
- Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Atau :
Apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya |