Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Mgt | 1.Sujanto 2.Nurdianto 3.Agus Pambudi Nugroho 4.Galuh Suprobo |
Handik Braintara | Penerimaan Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2023/PN Mgt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Obyek Sengketa dalam perkara ini berupa tanah darat sebagaimana tercantum dalam bukti kepemilikan tanah berupa : Letter C Nomor : 1164, Nomor Persil dan Huruf Bagian Persil 9a, Kelas Desa dII, Luas 0045 ha/da ( 800 Meter Persegi ), atas nama Nj. Soekesi binti Mangoenwirjo. Terletak di Dukuh Purwoseco, RT 021, RW 009, Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, dengan batas batas tanah : Sebelah Utara : Tanah Darat milik Bapak Samsuri adalah milik Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV yang berasal dari warisan almarhum Emy Sukesi binti Mangoenwirjo ; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa secara tidak sah dan tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01809 atas nama Tergugat Handik Braintara, Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan batal demi hukum ; 6. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV dalam keadaan kosong, apabila Tergugat tidak mau menyerahkan Obyek Sengketa secara sukarela kepada Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV dalam keadaan kosong maka Obyek Sengketa diserahkan kepada Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV dengan bantuan alat negara yang berwenang ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan kepada Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV berupa Kerugian Materiil sebesar Rp. 90.000.000,- ( Sembilan Puluh Juta Rupiah ) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000 ,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) ; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan terhadap Obyek Sengketa ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 100.000 ,- ( Seratus Ribu Rupiah ) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini ; 10. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ; 11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar Bij Voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet Banding atau Kasasi ; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER:
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |