Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Mgt 1.SUTRISNO
2.SURATI
3.SITI SALAMAH
1.ENDANG LESTARI
2.WIDODO TRISUKMANTO, S.Sos, S.H., M.Kn.
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTRISNO
2SURATI
3SITI SALAMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM BUKHORI, SHSUTRISNO
2IMAM BUKHORI, SHSURATI
3IMAM BUKHORI, SHSITI SALAMAH
Tergugat
NoNama
1ENDANG LESTARI
2WIDODO TRISUKMANTO, S.Sos, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KASBIYANTO SHENDANG LESTARI
Turut Tergugat
NoNama
1CRISTINA MARLIANA INDRAWATI
2FELIYANTI, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHARIBOWO, SHCRISTINA MARLIANA INDRAWATI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Para Tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;

3.    Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah yang berhak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 627 luas ± 1.217 M2 atas nama SUTRISNO Surat Ukur No. 178/Bulu/2001 tanggal 26-08-2001;

4.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membatalkan Akta Jual Beli Nomor 16 / 2018 yang dibuat di PPAT WIDODO TRISUKMANTO, S.Sos, S.H., M.Kn. (Tergugat II) tertanggal 19-05-2018;

5.    Menghukum kepada Para Tergugat dan siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 627 luas ± 1.217 M2 atas nama SUTRISNO Surat Ukur No. 178/Bulu/2001 tanggal 26-08-2001untuk diserahkan kepada Para Penggugat;

6.    Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Tergugat I dengan Penggugat II yang dibuat pada Notaris & PPAT FELIYANTI, SH (Turut Tergugat II) dengan Nomor : 29 tertanggal 12 Oktober 2018, adalah Batal Demi Hukum;

7.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) seketika tanpa syarat, sekalipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum lain, dengan rincian sebagai berikut:

a.    Para Penggugat tidak dapat menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 627 luas ± 1.217 M2 atas nama SUTRISNO Surat Ukur No. 178/Bulu/2001 tanggal 26-08-2001 sejak bulan Mei 2019 hingga gugatan ini diajukan, yakni selama kurang lebih 4 (empat) tahun. Dan apabila Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 627 tersebut dijadikan sebagai jaminan hutang, maka Para Penggugat bisa mendapatkan pinjaman maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
b.    Para Penggugat tidak bisa menjual obyek sengketa, yang saat ini apabila dijual seharga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
c.    Kerugian immateril Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

8.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tunai uang Dwangsome atau uang paksa setiap harinya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seketika tanpa syarat kepada Para Penggugat akibat keterlambatan dalam menjalankan putusan Pengadilan sampai dibayar lunas;

9.    Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;

10.    Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;

11.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain:

SUBSIDAIR
Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).                       

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak