Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Mgt | 1.SUTRISNO 2.SURATI 3.SITI SALAMAH |
1.ENDANG LESTARI 2.WIDODO TRISUKMANTO, S.Sos, S.H., M.Kn. |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Mgt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Jun. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah yang berhak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 627 luas ± 1.217 M2 atas nama SUTRISNO Surat Ukur No. 178/Bulu/2001 tanggal 26-08-2001; 4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membatalkan Akta Jual Beli Nomor 16 / 2018 yang dibuat di PPAT WIDODO TRISUKMANTO, S.Sos, S.H., M.Kn. (Tergugat II) tertanggal 19-05-2018; 5. Menghukum kepada Para Tergugat dan siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 627 luas ± 1.217 M2 atas nama SUTRISNO Surat Ukur No. 178/Bulu/2001 tanggal 26-08-2001untuk diserahkan kepada Para Penggugat; 6. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Tergugat I dengan Penggugat II yang dibuat pada Notaris & PPAT FELIYANTI, SH (Turut Tergugat II) dengan Nomor : 29 tertanggal 12 Oktober 2018, adalah Batal Demi Hukum; 7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) seketika tanpa syarat, sekalipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum lain, dengan rincian sebagai berikut: a. Para Penggugat tidak dapat menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 627 luas ± 1.217 M2 atas nama SUTRISNO Surat Ukur No. 178/Bulu/2001 tanggal 26-08-2001 sejak bulan Mei 2019 hingga gugatan ini diajukan, yakni selama kurang lebih 4 (empat) tahun. Dan apabila Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 627 tersebut dijadikan sebagai jaminan hutang, maka Para Penggugat bisa mendapatkan pinjaman maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tunai uang Dwangsome atau uang paksa setiap harinya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seketika tanpa syarat kepada Para Penggugat akibat keterlambatan dalam menjalankan putusan Pengadilan sampai dibayar lunas; 9. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini; 10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat; 11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain: SUBSIDAIR
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |