1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan sampai tanggal 14 Maret 2023 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 195.309.466,- (Seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah ).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp. 195.309.466,- (Seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;
|