Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Mgt PT.KARTA SATWA MULIA SUMIATUN Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.KARTA SATWA MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KABUL LIYANTO,SHPT.KARTA SATWA MULIA
Tergugat
NoNama
1SUMIATUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DASI S.H.SUMIATUN
Nilai Sengketa(Rp) 219.799.138,00
Petitum

DALAM PETITUM
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sahnya Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 027/KSM-II_PKS/IV/2023 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 4 April 2023;
3.    Menyatakan secara sah demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 027/KSM-II_PKS/IV/2023 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 4 April 2023 untuk selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”;
4.    Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
5.    Menyatakan TERGUGAT mempunyai tanggungan pembayaran hutang pinjaman modal atas pembelian SAPRONAK setelah hasil pemanenan senilai Rp. 219.799.138,- (dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri dari kekurangan pembayaran sebesar Rp.84.126.535,- (delapan puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) dari hasil panen TERGUGAT dan adanya selisih ayam sejumlah 3.603 Ekor yang di jual oleh TERGUGAT ke pihak ke tiga  sehingga tidak masuk sebagai perhitugan pembayaran SAPRONAK senilai Rp.135.672.603,- (seratus tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga rupiah) kepada PENGGUGAT;
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua tanggungan pembayaran hutang  pinjaman modal atas pembelian SAPRONAK setelah hasil pemanenan senilai Rp. 219.799.138,- (dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri dari kekurangan pembayaran sebesar Rp.84.126.535,- (delapan puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) dari hasil panen TERGUGAT dan adanya selisih ayam sejumlah 3.603 Ekor yang di jual oleh TERGUGAT ke pihak ke tiga sehingga tidak masuk sebagai perhitugan pembayaran SAPRONAK senilai Rp.135.672.603,- (seratus tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
7.    Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak