Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Mgt Suryaningsih,S.H. 1.RIKY HARYANTO Bin ASHARI
2.SUGENG SANTOSA Als SAGLENG Bin WAGIYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.168/M.5.32/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKY HARYANTO Bin ASHARI[Penahanan]
2SUGENG SANTOSA Als SAGLENG Bin WAGIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa RIKY HARYANTO Bin ASHARI bersama sama dengan SUGENG SANTOSA Als SAGLENG Bin WAGIYO yang selanjutnya disebut para terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Area parikir Masjid Pondok Tahfidz Quran Desa Balegondo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 terdakwa Riky bersepakat dengan terdakwa Sugeng untuk melakukan pencurian sepeda motor. Lalu pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa Sugeng menjemput terdakwa Riky di rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AE 2928 KV milik terdakwa Sugeng dan keduanya berboncengan untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil. Kemudian para terdakwa sampai di depan masjid Pondok Tahfidz Desa Balegondo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan. Sesampainya di parkiran depan masjid terdakwa Riky turun dari motor berjalan sampai didepan masjid sedangkan terdakwa Sugeng menunggu didepan guna mengawasi dan memastikan kondisi aman.  Lalu mengecek satu per satu sepeda motor yang tidak dikunci stang dan memutuskan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol B 5386 FYU yang tidak dikunci stang milik saksi Dani yang pada saat itu sedang menginap di Pondok Tahfidz. Selanjutnya terdakwa Riky mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan cara didorong dan berhasil dibawa keluar pagar dinaiki oleh terdakwa Riky dan didorong oleh terdakwa Sugeng dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik terdakwa Sugeng lalu para terdakwa pergi meninggalkan masjid kemudian sepeda motor Honda Vario dibawa pulang ke rumah terdakwa Riky. Setelah keluar perjalanan pulang plat nomor yang asli di sepeda motor di buang di area persawahan agar tidak diketahui oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari pemilik yaitu saksi Dani dan kerugian yang dialami oleh saksi Dani sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya