Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sahnya Surat Perjanjian tertanggal 06 Januari 2020 yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.70.868.120,- (tujuh puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |