Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Mgt Amir Nurahman,S.H.,M.H 1.SARNO Bin KAMIDI
2.WAJIB WIDODO Bin SARJU
3.AGUS MAULANA Bin TUKIMAN
4.AGUNG WAHYU PRAYITNO Bin SARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.332/M.5.32/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARNO Bin KAMIDI[Penahanan]
2WAJIB WIDODO Bin SARJU[Penahanan]
3AGUS MAULANA Bin TUKIMAN[Penahanan]
4AGUNG WAHYU PRAYITNO Bin SARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I.Sarno Bin Kamidi bersama-sama terdakwa II. Wajib Widodo Bin Sarju, terdakwa III. Agus Maulana Bin Tukiman serta terdakwa IV. Agung Wahyu Prayitno Bin Sarno pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di samping pos kamling yang terletak di Desa Baleasri Rt.02 Rw.04 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu tata syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas saksi Alvian Prima M dan saksi Veven Novianto (keduanya anggota Polres Magetan) bersama Tim Resmob Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang yang sering melakukan perjudian jenis kartu remi berada di wilayah hukum Polsek Ngariboyo setelah itu para saksi melakukan pengintaian lalu didapat ada 4 (empat) orang sedang bermain judi kartu remi di pos kamling Desa Baleasri Kec. Ngariboyo Kab. magetan.
  • Kemudian setelah para saksi yakin keempat orang tersebut melakukan perjudian jenis kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya maka para saksi dari Polres Magetan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I.Sarno Bin Kamidi bersama-sama terdakwa II. Wajib Widodo Bin Sarju, terdakwa III. Agus Maulana Bin Tukiman serta terdakwa IV. Agung Wahyu Prayitno Bin Sarno serta para saksi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, uang tunai sebesar Rp.202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah) dan 1  (satu) buah tikar mendong.
  • Bahwa permainan judi kartu remi yang dilakukan para terdakwa dimana terdakwa I bersama-sama terdakwa II , terdakwa III dan terdakwa IV duduk melingkar saling berhadapan lalu kartu remi sejumlah 52 lembar dikocok kemudian seluruh kartu dibagikan kepada 4 terdakwa sampai habis dimana masing masing terdakwa memegang 13 (tiga belas) lembar kartu setelah itu para terdakwa mengurutkan kartu yang dipegangnya yaitu mulai angka 7 kebawah atau keatas (A,K,Q,J,10,9,8,7,6,5,4,3,2) dan apabila salah satu terdakwa lebih dahulu mengurutkan kartu yang dipegangnya maka salah satu terdakkwa dinyatakan menang, dan berhak mendapatkan uang taruhan sebagai hadiahnya sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dan demikian seterusnya hingga beberapa kali putaran.
  • Bahwa permainan judi kartu remi tersebut untuk menentukan pemenang hanya bersifat untung-untungan belaka dan permainan para terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari aparat yang berwenang.

 

------  Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa I.Sarno Bin Kamidi bersama-sama terdakwa II. Wajib Widodo Bin Sarju, terdakwa III. Agus Maulana Bin Tukiman serta terdakwa IV. Agung Wahyu Prayitno Bin Sarno pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di samping pos kamling yang terletak di Desa Baleasri Rt.02 Rw.04 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu tata syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas saksi Alvian Prima M dan saksi Veven Novianto (keduanya anggota Polres Magetan) bersama Tim Resmob Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang yang sering melakukan perjudian jenis kartu remi berada di wilayah hukum Polsek Ngariboyo setelah itu para saksi melakukan pengintaian lalu didapat ada 4 (empat) orang sedang bermain judi kartu remi di pos kamling Desa Baleasri Kec. Ngariboyo Kab. magetan.
  • Kemudian setelah para saksi yakin keempat orang tersebut melakukan perjudian jenis kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya maka para saksi dari Polres Magetan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I.Sarno Bin Kamidi bersama-sama terdakwa II. Wajib Widodo Bin Sarju, terdakwa III. Agus Maulana Bin Tukiman serta terdakwa IV. Agung Wahyu Prayitno Bin Sarno serta para saksi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, uang tunai sebesar Rp.202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah) dan 1  (satu) buah tikar mendong.
  • Bahwa permainan judi kartu remi yang dilakukan para terdakwa dimana terdakwa I bersama-sama terdakwa II , terdakwa III dan terdakwa IV duduk melingkar saling berhadapan lalu kartu remi sejumlah 52 lembar dikocok kemudian seluruh kartu dibagikan kepada 4 terdakwa sampai habis dimana masing masing terdakwa memegang 13 (tiga belas) lembar kartu setelah itu para terdakwa mengurutkan kartu yang dipegangnya yaitu mulai angka 7 kebawah atau keatas (A,K,Q,J,10,9,8,7,6,5,4,3,2) dan apabila salah satu terdakwa lebih dahulu mengurutkan kartu yang dipegangnya maka salah satu terdakkwa dinyatakan menang, dan berhak mendapatkan uang taruhan sebagai hadiahnya sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dan demikian seterusnya hingga beberapa kali putaran.
  • Bahwa permainan judi kartu remi tersebut untuk menentukan pemenang hanya bersifat untung-untungan belaka dan permainan para terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari aparat yang berwenang.

 

------     Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya