Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Mgt Nur Amin,S.H.M.Hum BAGUS KURNIAWAN Bin (Alm) MARJUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.249/M.5.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Amin,S.H.M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS KURNIAWAN Bin (Alm) MARJUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Bagus Kurniawan Bin (alm) Marjuki pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah masuk Jalan Notoyudo Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipumuslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas sebelumnya saksi korban Yuni Subiyantoro kenal dengan terdakwa Bagus Kurniawan disaat terdakwa hendak membeli tanah milik saksi korban Yuni Subiyantoro dimana pada saat pembicaraan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Yuni Subiyantoro bisa membantu memasukkan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur belakang dengan kata-kata “ saya pernah mengurus penerimaan CPNS dilingkungan Kemenkumham RI dan semuanya bisa diproses bahkan saat ini istri saya juga masih dalam proses” mendengar kata-kata terdakwa lalu saksi korban tertarik setelah itu terdakwa Bagus Kurniawan  mengirimkan draft kuota penerimaan CPNS di Kemenkumham RI Tahun 2023.
  • Bahwa setelah itu saksi korban Yuni Subiyantoro pada bulan Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib datang kerumah saksi Yasmini dengan tujuan menjenguk orang tua saksi yasmini yang sedang sakit lalu saksi Yuni Subiyantoro mengatakan kepada saksi yasmini bahwa terdakwa  Bagus Kurniawan bisa memasukkan CPNS di Polsuspas (Kemenkumham RI) di lapas Madiun karena tertarik lalu saksi yasmini dan saksi Alfian Romadhoni (anak dari saksi Yasmin) akan dipertemukan dengan terdakwa Bagus Kurniawan di RDM Maospati. 
  • Bahwa pada saat petermuan di RDM Maospati terdakwa Bagus Kurniawan mengatakan kepada saksi Alfian Romadhon agar menyiapkan uang muka biaya masuk CPNS sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) serta persyaratan lain yaitu menyerahkan fotocopy data diri seperti Ijazah, SKCK, KTP dan foto 4x6, dimana saat itu saksi Yasmini tidak mempunyai uang sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sebagaimana yang diminta oleh terdakwa kemudian saksi korban Yuni Subiyantoro mengatakan kepada saksi Yusmini dan saksi Alfian Romadhon bahwa semua biaya akan diselesaikan oleh saksi korban Yuni Subiyantoro dan saksi korban mengatakan kepada saksi Yusmini bahwa mengganti seluruh biaya atau keuangnya saksi korban setelah saksi Alfian Romadhon diterima menjadi CPNS di Kemenkumham RI.
  • Bahwa saksi korban Yuni Subiyantoro menyerahkan uang kepada terdakwa Bagus Kurniawan Bin (alm) Marjuki yaitu sebagai berikut:
  • Pada tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 11.000 Wib sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diserahkan di rumah terdakwa yang beralamat di jalan Notoyudo Kel. Kraton Kec. Maospati Kab. Magetan.
  • Pada sekira tanggal 16 Mei 2023 saksi korban mentranfer uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang masuk ke Rekening BCA pada Rek. 1771825171 atas nama Bagus Kurniawan.
  • Pada sekira tanggal 23 Mei 2023 saksi korban mentranfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang masuk ke Rekening BCA pada Rek. 1771825171 atas nama Bagus Kurniawan.
  • Pada sekira tanggal 25 Mei 2023 saksi korban mentranfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang masuk ke Rekening BCA pada Rek. 1771825171 atas nama Bagus Kurniawan.
  • Pada sekira tanggal 08 Juni 2023 saksi korban mentranfer uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang masuk ke Rekening BCA pada Rek. 1771825171 atas nama Bagus Kurniawan.
  • Pada sekira awal bulan Juni 2023 saksi korban menyerahkan uang tunai kepada terdakwa bagus Kurniawan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dirumah terdakwa bagus Kurniawan Jalan Notoyudo Kelurahan Kraton Kecamatan maospati Kabupaten Magetan.
  • Pada sekira awal bulan Juni 2023 saksi korban menyerahkan uang tunai kepada terdakwa bagus Kurniawan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dirumah terdakwa bagus Kurniawan Jalan Notoyudo Kelurahan Kraton Kecamatan maospati Kabupaten Magetan.
  • Bahwa terdakwa sekira bulan Mei 2023 menyampaikan kepada korban Yuni Subiyantoro bahwa biaya untuk bisa diterima CPNS di Kemenkumham RI sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh karena janji janji terdakwa tersebut sehingga tergerak hati saya mempercayai terdakwa untuk menyerahkan uang saksi korban Yuni Subiyantoro kepada terdakwa sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupaiah) sebagai uang muka sebagaimana rincian diatas.
  • Bahwa terdakwa juga menyampaikan kepada saksi korban Yuni Subiyantoro bahwa saksi Alfian Romadhon akan diterima menjadi CPNS di Kemenkumham pada bulan Juni 2023.
  • Bahwa sampai perkara ini di laporkan saksi Alfian Romadhon belum masuk menjadi CPNS di Kemenkumham RI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta upiah).

 

------  Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. ---------

 

ATAU

      KEDUA

-------Bahwa terdakwa Bagus Kurniawan Bin (alm) Marjuki pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah masuk Jalan Notoyudo Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  --------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas sebelumnya saksi korban Yuni Subiyantoro kenal dengan terdakwa Bagus Kurniawan disaat terdakwa hendak membeli tanah milik saksi korban Yuni Subiyantoro dimana pada saat pembicaraan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Yuni Subiyantoro bisa membantu memasukkan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur belakang dengan kata-kata “ saya pernah mengurus penerimaan CPNS dilingkungan Kemenkumham RI dan semuanya bisa diproses bahkan saat ini istri saya juga masih dalam proses” mendengar kata-kata terdakwa lalu saksi korban tertarik setelah itu terdakwa Bagus Kurniawan  mengirimkan draft kuota penerimaan CPNS di Kemenkumham RI Tahun 2023.
  • Bahwa setelah itu saksi korban Yuni Subiyantoro pada bulan Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib datang kerumah saksi Yasmini dengan tujuan menjenguk orang tua saksi yasmini yang sedang sakit lalu saksi Yuni Subiyantoro mengatakan kepada saksi yasmini bahwa terdakwa  Bagus Kurniawan bisa memasukkan CPNS di Polsuspas (Kemenkumham RI) di lapas Madiun karena tertarik lalu saksi yasmini dan saksi Alfian Romadhoni (anak dari saksi Yasmin) akan dipertemukan dengan terdakwa Bagus Kurniawan di RDM Maospati. 
  • Bahwa pada saat petermuan di RDM Maospati terdakwa Bagus Kurniawan mengatakan kepada saksi Alfian Romadhon agar menyiapkan uang muka biaya masuk CPNS sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) serta persyaratan lain yaitu menyerahkan fotocopy data diri seperti Ijazah, SKCK, KTP dan foto 4x6, dimana saat itu saksi Yasmini tidak mempunyai uang sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sebagaimana yang diminta oleh terdakwa kemudian saksi korban Yuni Subiyantoro mengatakan kepada saksi Yusmini dan saksi Alfian Romadhon bahwa semua biaya akan diselesaikan oleh saksi korban Yuni Subiyantoro dan saksi korban mengatakan kepada saksi Yusmini bahwa mengganti seluruh biaya atau keuangnya saksi korban setelah saksi Alfian Romadhon diterima menjadi CPNS di Kemenkumham RI.
  • Bahwa saksi korban Yuni Subiyantoro menyerahkan uang kepada terdakwa Bagus Kurniawan Bin (alm) Marjuki yaitu sebagai berikut:
  • Pada tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 11.000 Wib sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diserahkan di rumah terdakwa yang beralamat di jalan Notoyudo Kel. Kraton Kec. Maospati Kab. Magetan.
  • Pada sekira tanggal 16 Mei 2023 saksi korban mentranfer uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang masuk ke Rekening BCA pada Rek. 1771825171 atas nama Bagus Kurniawan.
  • Pada sekira tanggal 23 Mei 2023 saksi korban mentranfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang masuk ke Rekening BCA pada Rek. 1771825171 atas nama Bagus Kurniawan.
  • Pada sekira tanggal 25 Mei 2023 saksi korban mentranfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang masuk ke Rekening BCA pada Rek. 1771825171 atas nama Bagus Kurniawan.
  • Pada sekira tanggal 08 Juni 2023 saksi korban mentranfer uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang masuk ke Rekening BCA pada Rek. 1771825171 atas nama Bagus Kurniawan.
  • Pada sekira awal bulan Juni 2023 saksi korban menyerahkan uang tunai kepada terdakwa bagus Kurniawan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dirumah terdakwa bagus Kurniawan Jalan Notoyudo Kelurahan Kraton Kecamatan maospati Kabupaten Magetan.
  • Pada sekira awal bulan Juni 2023 saksi korban menyerahkan uang tunai kepada terdakwa bagus Kurniawan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dirumah terdakwa bagus Kurniawan Jalan Notoyudo Kelurahan Kraton Kecamatan maospati Kabupaten Magetan.
  • Bahwa terdakwa sekira bulan Mei 2023 menyampaikan kepada korban Yuni Subiyantoro bahwa biaya untuk bisa diterima CPNS di Kemenkumham RI sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh karena janji janji terdakwa tersebut sehingga tergerak hati saya mempercayai terdakwa untuk menyerahkan uang saksi korban Yuni Subiyantoro kepada terdakwa sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupaiah) sebagai uang muka sebagaimana rincian diatas.
  • Bahwa terdakwa juga menyampaikan kepada saksi korban Yuni Subiyantoro bahwa saksi Alfian Romadhon akan diterima menjadi CPNS di Kemenkumham pada bulan Juni 2023.
  • Bahwa sampai perkara ini di laporkan saksi Alfian Romadhon belum masuk menjadi CPNS di Kemenkumham RI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta upiah).
Pihak Dipublikasikan Ya