Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2021/PN Mgt 1.Tn.Supriyadi
2.Ny Tutik Lestari
1.Tn Ananda Rijadias Ramadhany,
2.PT BPR Mulyo Raharjo
3.. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2021/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn.Supriyadi
2Ny Tutik Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT RIYANTO,SHTn.Supriyadi
2SIGIT RIYANTO,SHNy Tutik Lestari
3RINANTO SURYADHIMIRTH, S.H., M.ScTn.Supriyadi
4RINANTO SURYADHIMIRTH, S.H., M.ScNy Tutik Lestari
5ANTARIKSA AGUNG TRI CAHYONO, S.H.Tn.Supriyadi
6ANTARIKSA AGUNG TRI CAHYONO, S.H.Ny Tutik Lestari
Tergugat
NoNama
1Tn Ananda Rijadias Ramadhany,
2PT BPR Mulyo Raharjo
3. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Saputra, S.H., M.H.Tn Ananda Rijadias Ramadhany,
2Rio Saputra, S.H., M.H.PT BPR Mulyo Raharjo
3FERRY ANGGORO, S.H.Tn Ananda Rijadias Ramadhany,
4FERRY ANGGORO, S.H.PT BPR Mulyo Raharjo
5BAGAS SPTIYAN MAHENDRA, S.H.Tn Ananda Rijadias Ramadhany,
6BAGAS SPTIYAN MAHENDRA, S.H.PT BPR Mulyo Raharjo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

 

  1. Menyatakan menunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Berdasarkan Relas Panggilan Tegoran/ Aanmaning Nomor : 1/ Pdt.Eks – HT/ 2021/ PN.Mgt

 

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa SHM No.643/ Kelurahan Karangrejo luas 232 m2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Dusun Glodok RT 002, RW 002, Kelurahan/ Desa Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur

 

Selanjutnya mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menyatakan menunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Berdasarkan Relas Panggilan Tegoran/ Aanmaning Nomor : 1/ Pdt.Eks – HT/ 2021/ PN.Mgt sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum, Batal Demi Hukum Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Terlawan III berdasarkan Risalah Lelang No.532/ 50/ 2019 tanggal 4 Desember 2019

 

  1. Menghukum Terlawan II untuk menerima pelunasan hutang dari Para Pelawan sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan sertifikat Obyek Sengketa perkara a quo kepada Para Pelawan tanpa beban apa pun

 

  1. Menghukum kepada Terlawan IV untuk mencoret nama (Tn Ananda Rijadias Ramadhany/ Terlawan I) terhadap Obyek Sengketa perkara a quo dan mengembalikan kepada nama (Ny Tutik Lestari/ Pelawan II)

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Terlawan

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak