Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUSUF KURNIA Bin ISRO SUPARTO, pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar jam 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Depan Gereja El Shaday yang beralamat di Jl. Kresno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, berupa sebilah senjata tajam jenis belati beserta sarungnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar jam 10.30 wita ketika terdakwa bersama Saksi ERZA PRAWIRA SOEBEKTI melintas dari arah timur di Jl. Kresno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, kemudian sesampainya di Depan Gereja El Shaday, Jl. Kresno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, terdakwa dihentikan oleh saksi MARIYANTO dan saksi YOPIE SOPHIAN serta anggota Polres Magetan lainnya yang sedang melakukan kegiatan Patroli antisipasi Natal dan Tahun Baru, selanjutnya saksi MARIYANTO dan saksi YOPIE SOPHIAN melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan sebilah senjata tajam jenis belati yang terbuat dari logam beserta sarungnya yang disimpan di saku baju jampers warna hitam yang dipakai terdakwa;
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis belati yang terbuat dari logam beserta sarungnya yang disimpan dalam saku baju jampers warna hitam yang dipakai terdakwa dengan tujuan untuk jaga diri;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu. |