Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Mgt PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“PT. JACCS MPM FINANCE INDONESIA”) Kantor Cabang Madiun 1.Wartini
2.Mardjuki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“PT. JACCS MPM FINANCE INDONESIA”) Kantor Cabang Madiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
11.Muhamad Hidayat, S.H,PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“PT. JACCS MPM FINANCE INDONESIA”) Kantor Cabang Madiun
Tergugat
NoNama
1Wartini
2Mardjuki
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 273.382.757,00
Petitum

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 50621103004013 tanggal 8 Nopember 2021 berikut Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pembiayaan, yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 50621103004013 tanggal 8 Nopember 2021 berikut Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pembiayaan, dengan tidak melaksanakan kewajiban Para Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai tanggal jatuh tempo kepada Penggugat;
  2. Menetapkan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1123 tanggal 12 Nopember 2021 dibuat oleh Notaris Mila Kumari, SH, M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01127664.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 15 Nopember 2021;

 

  1. Menetapkan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan lelang sendiri atas obyek jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01127664.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 15 Nopember 2021 berupa 1 (satu) unit mobil, merk MITSUBISHI XPANDER EXCEED1.5L M/T, warna putih mutiara, nomor polisi AE 1432 RK, nomor rangka MK2NCLHANMJ002628, nomor mesin 4A91KAJ3659 guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya/sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar (terdiri dari pokok hutang dan bunga) Rp. 273.382.757,- ( dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian:
  • hutang pokok sebesar Rp. 216.090.377,-(dua ratus enam belas juta sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) ;
  • bunga tertunggak bulan Juli 2022 sampai bulan Maret 2023 sebesar Rp 22.962.380,-               ( dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) ;
  • denda sebesar Rp. 34.330.000,-(tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);

kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas terhitung sejak Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan membacakan Putusan dalam perkara ini;

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek jaminan Fidusia untuk menyerahkan obyek jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01127664.AH.05.01 Tahun 2021  tanggal 15 Nopember 2021  berupa berupa 1 (satu) unit mobil, merk MITSUBISHI XPANDER EXCEED 1.5L M/T, warna putih mutiara, nomor polisi AE 1432 RK, nomor rangka MK2NCLHANMJ002628, nomor mesin 4A91KAJ3659 kepada Penggugat untuk dilelang sendiri oleh Penggugat guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, apabila perlu dengan menggunakan bantuan pihak yang berwajib;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari dari setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan berpendapat lain, mohon Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak