Dakwaan |
Pada hari ini selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 20.15 Wib, pada saat Anggota Reskrim polsek Kawedanan melaksanakan OPS PEKAT SEMERU 2024 didapati pelaku Sdr. BAMBANG PRIYONO, Magetan, 06-12-1975, umur 49 Tahun,Laki-laki,Islam ,Wiraswasta,Desa Ngunut Rt. 05 / Rw.02 Kec.Kawedanan Kab. Magetan (Nik : 3520050612750001) tertangkap tangan pada saat sedang membawa,menyimpan,memiliki dan atau mengkonsumsi miras jenis arak jowo di warung kosong pasar hewan termasuk Desa Genengan Rt 05 Rw 02 Kec. Kawedanan Kab. Magetan dan telah ditemukan 1 (satu) buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 (satu koma lima) liter berisikan miras jenis arak jowo tanpa ijin yang syah.Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawedanan guna penyidikan lebih lanjut ------------------------------------------------------------------ |