Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2024/PN Mgt A.W.JATMIKO,S.H. BAMBANG PRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 23/Pid.C/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/RES.1.24./2024/Sek Kwd
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A.W.JATMIKO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG PRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 20.15 Wib, pada saat Anggota Reskrim polsek Kawedanan melaksanakan OPS PEKAT SEMERU 2024 didapati pelaku Sdr. BAMBANG PRIYONO, Magetan, 06-12-1975, umur  49 Tahun,Laki-laki,Islam ,Wiraswasta,Desa Ngunut Rt. 05 / Rw.02 Kec.Kawedanan Kab. Magetan (Nik : 3520050612750001) tertangkap tangan pada saat sedang membawa,menyimpan,memiliki dan atau mengkonsumsi miras jenis arak jowo di warung kosong pasar hewan termasuk Desa Genengan Rt 05 Rw 02 Kec. Kawedanan Kab. Magetan dan telah ditemukan 1 (satu) buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 (satu koma lima) liter berisikan miras jenis arak jowo tanpa ijin yang syah.Selanjutnya  pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polsek Kawedanan guna penyidikan lebih lanjut ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya