Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Mgt 1.Sujanto
2.Nurdianto
3.Agus Pambudi Nugroho
4.Galuh Suprobo
Handik Braintara Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sujanto
2Nurdianto
3Agus Pambudi Nugroho
4Galuh Suprobo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Sodiq, S.H.,M.H.Sujanto
2Nur Sodiq, S.H.,M.H.Nurdianto
3Nur Sodiq, S.H.,M.H.Agus Pambudi Nugroho
4Nur Sodiq, S.H.,M.H.Galuh Suprobo
Tergugat
NoNama
1Handik Braintara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALIYANTI TRISITA, S.H.Handik Braintara
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Obyek Sengketa dalam perkara ini berupa tanah darat sebagaimana tercantum dalam bukti kepemilikan tanah berupa : Letter C Nomor : 1164, Nomor Persil dan Huruf Bagian Persil 9a, Kelas Desa dII, Luas 0045 ha/da ( 800 Meter Persegi ), atas nama Nj. Soekesi binti Mangoenwirjo.

Terletak di Dukuh Purwoseco, RT 021, RW 009, Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, dengan batas batas tanah :

Sebelah Utara    :    Tanah Darat milik Bapak Samsuri
Sebelah Selatan    :    Jalan Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan
Sebelah Barat    :    Tanah dan Rumah milik Ibu Endang
Sebelah Timur    :    Tanah Darat milik Ibu Martini

adalah milik Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV yang berasal dari warisan almarhum Emy Sukesi binti Mangoenwirjo ;

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa secara tidak sah dan tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

4.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01809 atas nama Tergugat Handik Braintara, Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan batal demi hukum ;
5.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01809 atas nama Tergugat Handik Braintara, Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan tidak memiliki kekuatan hukum ;

6.    Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV dalam keadaan kosong, apabila Tergugat tidak mau menyerahkan Obyek Sengketa secara sukarela kepada Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV dalam keadaan kosong maka Obyek Sengketa diserahkan kepada Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV dengan bantuan alat negara yang berwenang ;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan kepada Penggugat I Penggugat II Penggugat III dan Penggugat IV berupa Kerugian Materiil sebesar Rp. 90.000.000,- ( Sembilan Puluh Juta Rupiah ) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000 ,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) ;

8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan terhadap  Obyek Sengketa ;

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 100.000 ,- ( Seratus Ribu Rupiah ) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara  ini ;

10.    Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;

11.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar Bij Voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet Banding atau  Kasasi ;

12.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:
Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Magetan berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang se adil adilnya ( EX AEQUO ET BONO ) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak