Petitum |
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Jual Beli tanah perumahan yang dilakukan oleh Penggugat I pada tanggal 24 Januari 2018 dengan Tergugat atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 27 luas 95m2 dengan tanda-tanda batas sudah memenuhi PMNA/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 Pasal 22 ayat 1 , surat ukur No.489/Temenggungan/2019 yang terletak di Desa Temenggungan, Kecamatan Karas Kabupaten Magetan, Jawa Timur ;
3. Menyatakan sah Jual Beli tanah perumahan yang dilakukan oleh Penggugat II pada tanggal 28 Juli 2018 dengan Tergugat atas dua bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06 luas 97m2 dengan tanda-tanda batas sudah memenuhi PMNA/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 Pasal 22 ayat 1 , surat ukur No.468/Temenggungan/2019 yang terletak di Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07 luas 97m2 dengan tanda-tanda batas sudah memenuhi PMNA/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 Pasal 22 ayat 1 , surat ukur No.469/Temenggungan/2019 yang terletak di Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pembeli beretikad baik;
6. Menyatakan Penggugat I berhak untuk melakukan peralihan hak ( balik nama ) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 27 luas 95m2 atas nama PT. ATANIDA BAROKAH NAFIAN menjadi atas nama MURTINI;
7. Menyatakan Penggugat II berhak melakukan peralihan hak ( balik nama ) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06 luas 97 m2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07 luas 97 m2 atas PT. ATANIDA BAROKAH NAFIAN menjadi atas nama ANWARIYAH;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum banding dan kasasi ( uitvoorbaar bij voorraad )
9. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |