Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Mgt PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Unit Bendo Kantor Cabang Magetan 1.Gati
2.Supari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Unit Bendo Kantor Cabang Magetan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gati
2Supari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.078.571,00
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sampai tanggal 29 Agustus 2022 Tergugat I dan Tergugat II mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 95.078.571,- (Sembilan puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp. 95.078.571,- (Sembilan puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau :

Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak