Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Mgt SARIMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARIMUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan identitas Pemohon yang bernama Sarimun lahir di Magetan tanggal 18 April 1950 pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Kutipan Akta KelahiranAnak ke-dua, Nur Hadi Sarimun lahir di Magetan tanggal 18 April 1950 pada Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan anak kedua, dirubah menjadi Nurhadi Sarimun lahir di Magetan tanggal 18 April 1950 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran anak pertama, Ijazah Sekolah Menengah Atas anak pertama, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan anak ketiga.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.

Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak