Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Mgt Julang Dinar Romadlon, S.H OTO ARI WIBOWO Bin MOHAMAD UNTUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.305/M.5.32/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julang Dinar Romadlon, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OTO ARI WIBOWO Bin MOHAMAD UNTUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa OTO ARI WIBOWO Bin MOHAMAD UNTUNG antara bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 bertempat di warung sate gulai kambing milik saksi Etik Ekawati yang terletak di Desa Belotan Rt 34 Rw 12 Kec. Bendo Kab Magetan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada sekitar Bulan Maret 2023 bertempat di rumah saksi ETIK EKAWATI yang terletak di Desa Belotan Rt:34 Rw:12 Kec.Bendo,Kab.Magetan saat terdakwa berkunjung ke rumah saksi ETIK kemudian saksi ETIK EKAWATI mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi ANGGA YUDHA PRATAMA yang merupakan anak kandung saksi Etik akan mendaftar penerimaan anggota polri di polres Magetan Tahun 2023 mendengar hal tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi ETIK EKAWATI dengan serangkaian kata-kata sebagai berikut : “engko anake sampean tak titepne bose,bosku nek polda enek loro,siji kepalane siji seng munggahne  pangkat yang dalam bahasa indonesia : (nanti anak kamu saksi Etik titipkan bos saksi Etik, bos saksi Etik di polda ada dua orang yang satu kepalanya dan yang satu bagian yang menaikkan pangkat)” Selain itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi ETIK EKAWATI dengan berkata “setelah saksi ANGGA YUDHA PRATAMA mendaftar penerimaan anggota polri di polres magetan dan mendapat nomer pendaftaran untuk segera dikirimkan kepada terdakwa melalui 1 (satu) buah handphone merk Xiomi type Redmi 3 warna hitam casing belakang warna biru muda melalui aplikasi whatsaap nomor 085924145841”, dan terdakwa juga menjanjikan kepada saksi ETIK EKAWATI bahwa saksi ANGGA YUDHA PRATAMA pasti diterima menjadi anggota polri tahun 2023 dengan membayar uang sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dimana uang tersebut harus diserahkan kepada terdakwa dan bilamana saksi ANGGA YUDHA PRATAMA tidak lolos menjadi anggota polri pada tahun 2023 maka terdakwa sanggup untuk mengembalikan uang milik saksi ETIK EKAWATI sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) mendengar perkataan dan janji dari terdakwa saksi ETIK EKAWATI yakin dan percaya sehingga tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap melalui transfer dari rekening saksi Etik ke rekening terdakwa Bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 16 Maret 2023 di kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan, saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 17.000.000 (tuju belas juta rupuah);
  2. Pada tanggal 18 Maret 2023 di agen brilink TOKO ALFI yang terletak di Ds.Belotan,RT.39,RW.14 Kec.Bendo,Kab.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang ke bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
  3. Pada tanggal 18 Maret 2023 di agen BRIlink TOKO ALFI yang terletak di Ds.Belotan,RT.39,RW.14 Kec.Bendo,Kab.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang ke bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
  4. Pada tanggal 20 Maret 2023 di kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan,saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 20.300.000 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 24 Maret 2023 di kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan,saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 27 Maret 2023 di kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan,saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 03 April 2023 di kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan,saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  8. Pada tanggal 10 April 2023 di agen brilink TOKO ALFI yang terletak di Ds.Belotan,RT.39,RW.14 Kec.Bendo,Kab.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang ke bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);

Sehingga secara keseluruhan pada kurun waktu tanggal 16 Maret 2023 Sampai dengan 10 April 2023 sebelum saksi ANGGA YUDHA PRATAMA mengikuti pendaftaran penerimaan anggota polri di polres magetan, terdakwa telah menerima uang secara bertahap dari saksi Etik sebesar Rp 79.900.000-(tuju puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan alasan terdakwa akan menyerahkan uang tersebut kepada panitia test sehingga saksi ANGGA YUDHA PARATAMA bisa lolos dalam setiap test pendaftaran penerimaan anggota Polri Gel. Ll tahun 2023 yang dibuka di polres Magetan;

  • Bahwa pada tanggal 11 April 2023 saksi ANGGA YUDHA PRATAMA telah mendaftar penerimaan Bintara Polri Gel. ll  Tahun 2023 secara online melalui Alamat website : penerimaan.polri.go.id telah mendapat nomer registrasi dengan nomer 2303163400192,password : 030001,kemudian sesuai yang dikatakan terdakwa, saksi ETIK EKAWATI memberitahukan kepada terdakwa lalu terdakwa kembali meminta uang kepada saksi ETIK EKAWATI dengan alasan akan diberikan kepada panitia test sebesar Rp 24.200.000 (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) atas perkataan terdakwa tersebut saksi ETIK EKAWATI tergerak dan mentransfer uang melalui tranfer ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO dengan total sebesar Rp 24.200.000 (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Etik agar saksi Angga melengkapi berkas pendaftaran dan setelah melengkapi berkas pendaftaran akan mendapatkan nomor ujian lalu setelah menerima nomor ujian agar saksi Etik memberitahukan ke terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 13 April 2023 saksi ANGGA YUDHA PRATAMA telah mendapat nomor ujian peserta seleksi penerimaan Bintara Polri Gel. ll TA 2023 berupa 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomer ujian 031634/P/0105,nama lengkap ANGGA YUDHA PRATAMA nomer registrasi : /_2303163400192 : -- 2303163400192,jenis kelamin pria,HP 08533484826392,Email ANGGAAY001@GMAIL.COM asal polda/polres : polres Magetan namun belum mengikuti rangkaian test, lalu saksi Angga memfoto nomor ujian dan mengirimkan ke terdakwa melalui aplikasi Whatsapp ke nomor Whatsapp terdakwa tersebut diatas, selanjutnya terdakwa kembali meminta uang kepada saksi ETIK EKAWATI sebesar Rp. 68.350.000 yang dilakukan secara bertahap melalui transfer dari rekening saksi Etik ke rekening terdakwa yaitu Bank BCA nomor rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO dengan alasan uang tersebut akan terdakwa serahkan kepada panitia test sehingga saksi ANGGA YUDHA PARATAMA bisa lolos dalam setiap test pendaftaran penerimaan anggota Polri Gel. Ll tahun 2023 dengan rincian :
  1. Pada tanggal 13 April 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 5.150.000 (lima juta serataus lima piluh ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 14 April 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah)
  3. Pada tanggal 19 April 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 7.000.000 (tuju juta rupiah)
  4. Pada tanggal 26 April 2023 di kantor BRI Unit Bendo yang terletak di JL.Raya Bendo termasuk Desa Bendo Kec.Bendo Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah)
  5. Pada tanggal 27 April 2023 di kantor BRI Unit Bendo yang terletak di JL.Raya Bendo termasuk Desa Bendo Kec.Bendo Kab Magetan saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 38.200.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)

Sehinga pada kurun waktu tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 27 April 2023 setelah saksi ANGGA YUDHA PRATAMA mendapat nomer ujian peserta seleksi penerimaan penerimaan anggota Polri Gel. ll TA 2023 namun belum mengikuti rangkaian test, terdakwa telah menerima uang dari saksi Etik dengan jumlah sebesar 68.350.000 (enam puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);

  • Bahwa saksi ANGGA YUDHA  PRATAMA mulai mengikuti rangkaian test seleksi penerimaan Bintara Polri Gel.ll  TA 2023 di polres Magetan meliputi :
  1. Rikmin awal yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2023 s/d tanggal 3 Mei 2023 di polres magetan yang mana saksi ANGGA YUDHA PRATAMA Di nyatakan lolos;
  2. Rikkes tahap satu yang dilaksanakn pada tanggal 4  Mei 2023 s/d Tanggal 13 Mei 2023 di Polda Jatim yang Mana saksi ANGGA YUDHA PRATAMA dinyatakan lolos;
  3. Cat pesikologi tahap 1 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2023 s/d tanggal 19           Mei 2023 di polda jatim yang mana pada pengumuman tanggal 8 Juni 2023 saksi ANGGA YUDHA PRATAMA dinyatakan tidak lolos;
  • Bahwa saat saksi Angga mengikuti rangkaian tahapan test mulai kurun waktu tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 05 Juni 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Etik dengan alasan bahwa uang tersebut akan terdakwa berikan kepada panitia test pada masing-masing tahapan dan saksi ANGGA YUDHA PARATAMA bisa lolos dalam setiap test pendaftaran penerimaan anggota Polri Gel. Ll tahun 2023 sehingga atas hal tersebut saksi ETIK EKAWATI tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa uang total sebesar Rp.142.300.000 (Seratus Empat Puluh Dua Tiga Ratus Ribu Rupiah) secara bertahap melalui transfer dari rekening saksi Etik ke rekening Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO dan ke rekening Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 08 Mei 2023 di agen BRIlink TOKO ALFI yang terletak di Ds.Belotan RT.39,RW.14 Kec.Bendo Kab.Magetan, uang saksi Etik telah mentranfer uang ke Bank BCA denana nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  2. Pada tanggal 12 Mei 2023 di kantor BRI Unit Bendo yang terletak di Unit Bendo yang terletak di JL.Raya Bendo termasuk Desa Bendo Kec.Bendo Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 29.000.000 (dua puluh Sembilan juta)
  3. Pada tanggal 16 Mei 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta)
  4. Pada tanggal 21 Mei 2023 saksi Etik telah mentranfer uang melalui aplikasi BRIMO atas nama ENY SAROFAH Ke Bank BNI Dengan noomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  5.  Pada tanggal 08 Mei 2023 di agen BRIlink TOKO ALFI yang terletak di Ds.Belotan RT.39,RW.14 Kec.Bendo Kab.Magetan, uang saksi Etik telah mentranfer uang ke Bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
  6. Pada tanggal 22 Mei 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  7. Pada tanggal 29 Mei 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah)
  8. Pada tanggal 31 Mei 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  9. Pada tanggal 31 Mei 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  10. Pada tanggal 31 Mei 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  11. Pada tanggal 31 Mei 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  12. Pada tanggal 02 Juni 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
  13. Pada tanggal 05 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 20.300.000 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah)

Sehingga dalam kurun tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 05 Juni 2023 terdakwa menerima uang dari saksi Etik secara bertahap yaitu sebesar Rp.142.300.000 (Seratus Empat Puluh Dua Tiga Ratus Ribu Rupiah)

  • Bahwa pada saat saksi ANGGA YUDHA PRATAMA mengikuti seleksi Cat pesikologi tahap 1 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2023 di polda jatim yang mana pada pengumuman tanggal 8 Juni 2023 saksi ANGGA YUDHA PRATAMA dinyatakan tidak lolos kemudian saksi ANGGA YUDHA PRATAMA segera pulang dan memberitahukan kepada saksi Etik lalu saksi ETIK EKAWATI menelpon terdakwa lalu mengirimkan File PDF BINTARA NOMINATIF IKUT SIDANG ME… Ke aplikasi Whatsaap milik terdakwa dan menchat terdakwa dengan tulisan ‘’angga bingung jenenge gak enek ms’’ yang dalam bahasa Indonesia angga bingung namanya masih ada, sesaat kemudian terdakwa menjawab melalui aplikasi wahatsaap’’nyapo kok bingung kuwi,angga seng nglebokno wong jero duduk kuwi nek surate wes di jupok pora ben ngerti karo ben  oleh bimbingan pisan ben ra bingung’’ (kenapa bingung, angga nanti yang masukkan orang dalam bukan orang itu kalau suratnya sudah diambil biar mengerti dan biar mendapat bimbingan sekalian biar tidak bingung) lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ETIK EKAWATI untuk meminta sejumlah uang lagi kepada saksi ETIK EKAWATI dengan alasan guna keperluan mengurus perpindahan pendaftaran saksi ANGGA YUDHA PRATAMA Ke Jakarta yang nantinya setelah lolos serangkaian test maka saksi ANGGA YUDHA PRATAMA akan menjalani Pendidikan di Bintara polri Malang, meskipun pada tanggal 08 Juni 2023 saksi ANGGA YUDHA PRATAMA telah dinyatakan tidok lolos dalam Cat Pesikologi tahap 1, saksi Etik tetap tergerak untuk menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa karena masih percaya dengan perkataan yang terdakwa katakana tersebut sehingga saksi Etik mengirim uang secara transfer secara bertahap kepada terdakwa dari rekening saksi Etik ke rekening terdakwa ke rekening Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO dan ke rekening Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO dengan rincian :
  1. Pada tanggal 08 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Pada tanggal 09 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  3. Pada tanggal 14 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  4. Pada tanggal 15 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)
  5. Pada tanggal 18 Juni 2023 di Rumah saksi Etik sendiri yang terletak di desa Belotan RT.34,RW.12 Kec.Bendo Kab.Mgetan saksi Etik telah mentranfer melalui aplikasi BRIMO atas nama ANGGA YUDHA PRATAMA Ke Bank BCA  dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 19 Juni 2023 di Rumah saksi Etik sendiri yang terletak di desa Belotan RT.34,RW.12 Kec.Bendo Kab.Mgetan saksi Etik telah mentranfer melalui aplikasi BRIMO atas nama ANGGA YUDHA PRATAMA Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
  7. Pada tanggal 20 Juni 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
  8. Pada tanggal 21 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  9. Pada tanggal 25 Juni 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  10. Pada tanggal 29 Juni 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 3.00.000 (tiga juta rupiah)
  11. Pada tanggal 30 juni 2023 di agen BRIlink WANTIK SULISTYA NINGSIH yang terletak di Desa.Belotan RT.39,RW.14 Kec.Bendo Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  12. Pada tanggal 02 Juli 2023 di agen BRIlink KARTINI Dsn. ll RT.11,RW.04 Desa.Belotan Kec.Bendo Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  13. Pada tanggal 03 Juli 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima piluh ribu rupiah)

Sehingga dalam kurun tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 03 Juli 2023 terdakwa menerima uang dari saksi Etik secara bertahap yaitu sebesar  Rp.56.150.000 (lima puluh enam juta seratus lima ribu rupiah);

  • Bahwa semua uang yang telah diserahkan saksi ETIK EKAWATI yaitu sebesar Rp 370.900.000 (tiga ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) tidak pernah terdakwa serahkan kepada panitia test pendaftaran penerimaaan anggota polri yang di buka di polres Magetan namun uang tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr EDI (DPO) sebesar Rp 300.900.000 yang mengaku sebagai anggota Polri di Polda Jatim dan sisanya sebesar Rp 70.000.000 terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi,biaya hidup sehari-hari serta berfoya-foya hingga sampai dengan fakta saat ini saksi ANGGA YUDHA PRATAMA tidak bekerja sebagai anggota polri dan tidak diterima sebagai Anggota Polri Tahun Anggaran 2023;
  • Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa untuk menguasai dan memiliki uang Rp 370.900.000 (tiga ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari saksi Etik adalah dengan berkata  “engko anake sampean tak titepne bose,bosku nek polda enek loro,siji kepalane siji seng munggahne  pangkat yang dalam bahasa indonesia : (nanti anak kamu saksi Etik titipkan bos saksi Etik, bos saksi Etik di polda ada dua orang yang satu kepalanya dan yang satu bagian yang menaikkan pangkat)” Selain itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi ETIK EKAWATI dengan berkata “setelah saksi ANGGA YUDHA PRATAMA mendaftar penerimaan anggota polri di polres magetan dan mendapat nomer pendaftaran untuk segera dikirimkan kepada terdakwa melalui 1 (satu) buah handphone merk Xiomi type Redmi 3 warna hitam casing belakang warna biru muda melalui aplikasi whatsaap nomor 085924145841”, dan terdakwa juga menjanjikan kepada saksi ETIK EKAWATI bahwa saksi ANGGA YUDHA PRATAMA pasti diterima menjadi anggota polri tahun 2023 dengan membayar uang sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dimana uang tersebut harus diserahkan kepada terdakwa dan bilamana saksi ANGGA YUDHA PRATAMA tidak lolos menjadi anggota polri pada tahun 2023 maka terdakwa sanggup untuk mengembalikan uang milik saksi ETIK EKAWATI sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) mendengar perkataan dan janji dari terdakwa saksi ETIK EKAWATI yakin dan percaya sehingga tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap dan pada saat terdakwa meminta uang kepada saksi Etik terdakwa selalu memberikan alasan bahwa uang yang diminta tersebut akan diberikan kepada panitia tes serta pada saat saksi Etik bertanya kepada terdakwa dengan berkata‘’angga bingung jenenge gak enek ms’’ yang dalam bahasa Indonesia angga bingung namanya masih ada, sesaat kemudian terdakwa menjawab melalui aplikasi wahatsaap’’nyapo kok bingung kuwi,angga seng nglebokno wong jero duduk kuwi nek surate wes di jupok pora ben ngerti karo ben  oleh bimbingan pisan ben ra bingung’’ (kenapa bingung, angga nanti yang masukkan orang dalam bukan orang itu kalau suratnya sudah diambil biar mengerti dan biar mendapat bimbingan sekalian biar tidak bingung) lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ETIK EKAWATI untuk meminta sejumlah uang lagi kepada saksi ETIK EKAWATI dengan alasan guna keperluan mengurus perpindahan pendaftaran saksi ANGGA YUDHA PRATAMA Ke Jakarta yang nantinya setelah lolos serangkaian test maka saksi ANGGA YUDHA PRATAMA akan menjalani Pendidikan di Bintara polri Malang dan seluruh rangkaian kata bohong dan tipu muslihat terdakwa diatas yang membuat saksi Etik Ekawati tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 370.900.000 (tiga ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) secara bertahap kepada terdakwa agar saksi Angga diterima menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2023;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ETIK EKAWATI menderita kerugian sekitar Rp 370.900.000 (tiga ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- ----- Bahwa terdakwa OTO ARI WIBOWO Bin MOHAMAD UNTUNG antara bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 bertempat di warung sate gulai kambing milik saksi Etik Ekawati yang terletak di Desa Belotan Rt 34 Rw 12 Kec. Bendo Kab Magetan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada sekitar Bulan Maret 2023 bertempat di rumah saksi ETIK EKAWATI yang terletak di Desa Belotan Rt:34 Rw:12 Kec.Bendo,Kab.Magetan saat terdakwa berkunjung ke rumah saksi ETIK kemudian saksi ETIK EKAWATI mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi ANGGA YUDHA PRATAMA yang merupakan anak kandung saksi Etik akan mendaftar penerimaan anggota polri di polres Magetan Tahun 2023 mendengar hal tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi ETIK EKAWATI dengan berkata sebagai berikut : “engko anake sampean tak titepne bose,bosku nek polda enek loro,siji kepalane siji seng munggahne  pangkat yang dalam bahasa indonesia : (nanti anak kamu saksi Etik titipkan bos saksi Etik, bos saksi Etik di polda ada dua orang yang satu kepalanya dan yang satu bagian yang menaikkan pangkat)” Selain itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi ETIK EKAWATI dengan berkata “setelah saksi ANGGA YUDHA PRATAMA mendaftar penerimaan anggota polri di polres magetan dan mendapat nomer pendaftaran untuk segera dikirimkan kepada terdakwa melalui 1 (satu) buah handphone merk Xiomi type Redmi 3 warna hitam casing belakang warna biru muda melalui aplikasi whatsaap nomor 085924145841”, dan terdakwa juga menjanjikan kepada saksi ETIK EKAWATI bahwa saksi ANGGA YUDHA PRATAMA pasti diterima menjadi anggota polri tahun 2023 dengan membayar uang sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dimana uang tersebut harus diserahkan kepada terdakwa dan bilamana saksi ANGGA YUDHA PRATAMA tidak lolos menjadi anggota polri pada tahun 2023 maka terdakwa sanggup untuk mengembalikan uang milik saksi ETIK EKAWATI sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) lalu saksi ETIK EKAWATI tertarik dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap melalui transfer dari rekening saksi Etik ke rekening terdakwa Bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 16 Maret 2023 di kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan, saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 17.000.000 (tuju belas juta rupuah);
  2. Pada tanggal 18 Maret 2023 di agen brilink TOKO ALFI yang terletak di Ds.Belotan,RT.39,RW.14 Kec.Bendo,Kab.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang ke bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
  3. Pada tanggal 18 Maret 2023 di agen BRIlink TOKO ALFI yang terletak di Ds.Belotan,RT.39,RW.14 Kec.Bendo,Kab.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang ke bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
  4. Pada tanggal 20 Maret 2023 di kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan,saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 20.300.000 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 24 Maret 2023 di kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan,saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 27 Maret 2023 di kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan,saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 03 April 2023 di kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan,saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  8. Pada tanggal 10 April 2023 di agen brilink TOKO ALFI yang terletak di Ds.Belotan,RT.39,RW.14 Kec.Bendo,Kab.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang ke bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);

Sehingga secara keseluruhan pada kurun waktu tanggal 16 Maret 2023 Sampai dengan 10 April 2023 sebelum saksi ANGGA YUDHA PRATAMA mengikuti pendaftaran penerimaan anggota polri di polres magetan, terdakwa telah menerima uang secara bertahap dari saksi Etik sebesar Rp 79.900.000-(tuju puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan alasan terdakwa akan menyerahkan uang tersebut kepada panitia test sehingga saksi ANGGA YUDHA PARATAMA bisa lolos dalam setiap test pendaftaran penerimaan anggota Polri Gel. Ll tahun 2023 yang dibuka di polres Magetan;

  • Bahwa pada tanggal 11 April 2023 saksi ANGGA YUDHA PRATAMA telah mendaftar penerimaan Bintara Polri Gel. ll  Tahun 2023 secara online melalui Alamat website : penerimaan.polri.go.id telah mendapat nomer registrasi dengan nomer 2303163400192,password : 030001,kemudian sesuai yang dikatakan terdakwa, saksi ETIK EKAWATI memberitahukan kepada terdakwa lalu terdakwa kembali meminta uang kepada saksi ETIK EKAWATI dengan alasan akan diberikan kepada panitia test sebesar Rp 24.200.000 (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) lalu saksi ETIK EKAWATI mentransfer uang melalui tranfer ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO dengan total sebesar Rp 24.200.000 (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Etik agar saksi Angga melengkapi berkas pendaftaran dan setelah melengkapi berkas pendaftaran akan mendapatkan nomor ujian lalu setelah menerima nomor ujian agar saksi Etik memberitahukan ke terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 13 April 2023 saksi ANGGA YUDHA PRATAMA telah mendapat nomor ujian peserta seleksi penerimaan Bintara Polri Gel. ll TA 2023 berupa 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nomer ujian 031634/P/0105,nama lengkap ANGGA YUDHA PRATAMA nomer registrasi : /_2303163400192 : -- 2303163400192,jenis kelamin pria,HP 08533484826392,Email ANGGAAY001@GMAIL.COM asal polda/polres : polres Magetan namun belum mengikuti rangkaian test, lalu saksi Angga memfoto nomor ujian dan mengirimkan ke terdakwa melalui aplikasi Whatsapp ke nomor Whatsapp terdakwa tersebut diatas, selanjutnya terdakwa kembali meminta uang kepada saksi ETIK EKAWATI sebesar Rp. 68.350.000 yang dilakukan secara bertahap melalui transfer dari rekening saksi Etik ke rekening terdakwa yaitu Bank BCA nomor rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO dengan alasan uang tersebut akan terdakwa serahkan kepada panitia test sehingga saksi ANGGA YUDHA PARATAMA bisa lolos dalam setiap test pendaftaran penerimaan anggota Polri Gel. Ll tahun 2023 dengan rincian :
  1. Pada tanggal 13 April 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 5.150.000 (lima juta serataus lima piluh ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 14 April 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah)
  3. Pada tanggal 19 April 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 7.000.000 (tuju juta rupiah)
  4. Pada tanggal 26 April 2023 di kantor BRI Unit Bendo yang terletak di JL.Raya Bendo termasuk Desa Bendo Kec.Bendo Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah)
  5. Pada tanggal 27 April 2023 di kantor BRI Unit Bendo yang terletak di JL.Raya Bendo termasuk Desa Bendo Kec.Bendo Kab Magetan saksi Etik mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 38.200.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)

Sehinga pada kurun waktu tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 27 April 2023 setelah saksi ANGGA YUDHA PRATAMA mendapat nomer ujian peserta seleksi penerimaan penerimaan anggota Polri Gel. ll TA 2023 namun belum mengikuti rangkaian test, terdakwa telah menerima uang dari saksi Etik dengan jumlah sebesar 68.350.000 (enam puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);

  • Bahwa saksi ANGGA YUDHA  PRATAMA mulai mengikuti rangkaian test seleksi penerimaan Bintara Polri Gel.ll  TA 2023 di polres Magetan meliputi :
  1. Rikmin awal yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2023 s/d tanggal 3 Mei 2023 di polres magetan yang mana saksi ANGGA YUDHA PRATAMA Di nyatakan lolos;
  2. Rikkes tahap satu yang dilaksanakn pada tanggal 4  Mei 2023 s/d Tanggal 13 Mei 2023 di Polda Jatim yang Mana saksi ANGGA YUDHA PRATAMA dinyatakan lolos;
  3. Cat pesikologi tahap 1 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2023 s/d tanggal 19           Mei 2023 di polda jatim yang mana pada pengumuman tanggal 8 Juni 2023 saksi ANGGA YUDHA PRATAMA dinyatakan tidak lolos;
  • Bahwa saat saksi Angga mengikuti rangkaian tahapan test mulai kurun waktu tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 05 Juni 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Etik dengan alasan bahwa uang tersebut akan terdakwa berikan kepada panitia test pada masing-masing tahapan dan saksi ANGGA YUDHA PARATAMA bisa lolos dalam setiap test pendaftaran penerimaan anggota Polri Gel. Ll tahun 2023 lalu saksi Etik menyerahkan uang kepada terdakwa uang total sebesar Rp.142.300.000 (Seratus Empat Puluh Dua Tiga Ratus Ribu Rupiah) secara bertahap melalui transfer dari rekening saksi Etik ke rekening Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO dan ke rekening Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 08 Mei 2023 di agen BRIlink TOKO ALFI yang terletak di Ds.Belotan RT.39,RW.14 Kec.Bendo Kab.Magetan, uang saksi Etik telah mentranfer uang ke Bank BCA denana nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  2. Pada tanggal 12 Mei 2023 di kantor BRI Unit Bendo yang terletak di Unit Bendo yang terletak di JL.Raya Bendo termasuk Desa Bendo Kec.Bendo Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 29.000.000 (dua puluh Sembilan juta)
  3. Pada tanggal 16 Mei 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta)
  4. Pada tanggal 21 Mei 2023 saksi Etik telah mentranfer uang melalui aplikasi BRIMO atas nama ENY SAROFAH Ke Bank BNI Dengan noomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  5.  Pada tanggal 08 Mei 2023 di agen BRIlink TOKO ALFI yang terletak di Ds.Belotan RT.39,RW.14 Kec.Bendo Kab.Magetan, uang saksi Etik telah mentranfer uang ke Bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
  6. Pada tanggal 22 Mei 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  7. Pada tanggal 29 Mei 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah)
  8. Pada tanggal 31 Mei 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  9. Pada tanggal 31 Mei 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  10. Pada tanggal 31 Mei 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  11. Pada tanggal 31 Mei 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  12. Pada tanggal 02 Juni 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
  13. Pada tanggal 05 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 20.300.000 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah)

Sehingga dalam kurun tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 05 Juni 2023 terdakwa menerima uang dari saksi Etik secara bertahap yaitu sebesar Rp.142.300.000 (Seratus Empat Puluh Dua Tiga Ratus Ribu Rupiah)

  • Bahwa pada saat saksi ANGGA YUDHA PRATAMA mengikuti seleksi Cat pesikologi tahap 1 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2023 di polda jatim yang mana pada pengumuman tanggal 8 Juni 2023 saksi ANGGA YUDHA PRATAMA dinyatakan tidak lolos kemudian saksi ANGGA YUDHA PRATAMA segera pulang dan memberitahukan kepada saksi Etik lalu saksi ETIK EKAWATI menelpon terdakwa lalu mengirimkan File PDF BINTARA NOMINATIF IKUT SIDANG ME… Ke aplikasi Whatsaap milik terdakwa dan menchat terdakwa dengan tulisan ‘’angga bingung jenenge gak enek ms’’ yang dalam bahasa Indonesia angga bingung namanya masih ada, sesaat kemudian terdakwa menjawab melalui aplikasi wahatsaap’’nyapo kok bingung kuwi,angga seng nglebokno wong jero duduk kuwi nek surate wes di jupok pora ben ngerti karo ben  oleh bimbingan pisan ben ra bingung’’ (kenapa bingung, angga nanti yang masukkan orang dalam bukan orang itu kalau suratnya sudah diambil biar mengerti dan biar mendapat bimbingan sekalian biar tidak bingung) lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ETIK EKAWATI untuk meminta sejumlah uang lagi kepada saksi ETIK EKAWATI dengan alasan guna keperluan mengurus perpindahan pendaftaran saksi ANGGA YUDHA PRATAMA Ke Jakarta yang nantinya setelah lolos serangkaian test maka saksi ANGGA YUDHA PRATAMA akan menjalani Pendidikan di Bintara polri Malang, meskipun pada tanggal 08 Juni 2023 saksi ANGGA YUDHA PRATAMA telah dinyatakan tidok lolos dalam Cat Pesikologi tahap 1, saksi Etik tetap menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa secara transfer secara bertahap kepada terdakwa dari rekening saksi Etik ke rekening terdakwa ke rekening Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO dan ke rekening Bank BNI Dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO dengan rincian :
  1. Pada tanggal 08 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Pada tanggal 09 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  3. Pada tanggal 14 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
  4. Pada tanggal 15 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)
  5. Pada tanggal 18 Juni 2023 di Rumah saksi Etik sendiri yang terletak di desa Belotan RT.34,RW.12 Kec.Bendo Kab.Mgetan saksi Etik telah mentranfer melalui aplikasi BRIMO atas nama ANGGA YUDHA PRATAMA Ke Bank BCA  dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 19 Juni 2023 di Rumah saksi Etik sendiri yang terletak di desa Belotan RT.34,RW.12 Kec.Bendo Kab.Mgetan saksi Etik telah mentranfer melalui aplikasi BRIMO atas nama ANGGA YUDHA PRATAMA Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
  7. Pada tanggal 20 Juni 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
  8. Pada tanggal 21 Juni 2023 di Kantor BMD Syari’ah yang terletak di JL.Raya Bendo RT.11,RW.05 Desa Bendo,Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BNI dengan nomer rekening 1469498834 atas nama OTO ARI WIBOWO Sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  9. Pada tanggal 25 Juni 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  10. Pada tanggal 29 Juni 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 3.00.000 (tiga juta rupiah)
  11. Pada tanggal 30 juni 2023 di agen BRIlink WANTIK SULISTYA NINGSIH yang terletak di Desa.Belotan RT.39,RW.14 Kec.Bendo Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  12. Pada tanggal 02 Juli 2023 di agen BRIlink KARTINI Dsn. ll RT.11,RW.04 Desa.Belotan Kec.Bendo Kab Magetan saksi Etik telah mentranfer uang ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  13. Pada tanggal 03 Juli 2023 di agen BRIlink TOKO IFRAM yang terletak di Dusun ll RT.11 RW 04 Desa Belotan Kec.Bendo Kan.Magetan saksi Etik telah mentranfer uang Ke Bank BCA dengan nomer rekening 1011888548 atas nama OTO ARI WIBOWO sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima piluh ribu rupiah)

Sehingga dalam kurun tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 03 Juli 2023 terdakwa menerima uang dari saksi Etik secara bertahap yaitu sebesar  Rp.56.150.000 (lima puluh enam juta seratus lima ribu rupiah);

  • Bahwa semua uang yang telah diserahkan saksi ETIK EKAWATI yaitu sebesar Rp 370.900.000 (tiga ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) tidak pernah terdakwa serahkan kepada panitia test pendaftaran penerimaaan anggota polri yang di buka di polres Magetan namun uang tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr EDI (DPO) sebesar Rp 300.900.000 yang mengaku sebagai anggota Polri di Polda Jatim dan sisanya sebesar Rp 70.000.000 terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi,biaya hidup sehari-hari serta berfoya-foya hingga sampai dengan fakta saat ini saksi ANGGA YUDHA PRATAMA tidak bekerja sebagai anggota polri dan diterima sebagai Anggota Polri Tahun Anggaran 2023;
Pihak Dipublikasikan Ya