1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan sampai tanggal Maret 2023 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 40.797.197,- (Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp. 40.797.197,- (Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) ,Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;
|