Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERI SUTOPO Als KANCIL Bin YATIREN pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat pinggir jalan persawahan “Poh tengah” Desa Panggung Kecamatan Barat Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Supra fit warna silver merah tahun 2008 Nopol AE 5743 RV milik terdakwa dengan maksud untuk mencari sasaran sepeda motor milik petani yang berada di pinggir jalan selanjutnya terdakwa menuju ke persawahan Desa Klegen Kecamatan Barat akan tetapi belum menemukan sasaran lalu sesampainya terdakwa berada di persawahan Desa Panggung tepatnya di ”Poh Tengah” terdakwa melihat sepeda motor Honda Supra X 125 yang terparkir di pinggir jalan yang mana pada saat itu kunci sepeda motor masih menancap di motor kemudian terdakwa melewatinya dan sekitar 50 meter terdakwa memutar balik dan memarkirkan sepeda motor di utara Sepeda motor Honda Supra X 125 milik saksi Ali Kuswanto. Lalu saat merasa keadaan aman selanjutnya terdakwa menaiki sepeda motor Supra X 125 ke arah selatan dan terdakwa sembunyikan di Makam Desa Ngumpul lalu terdakwa berjalan ke tempat parkir sepeda motor milik terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemilik sepeda motor untuk mengambilnya;
- Kerugian yang dialami saksi Ali Kuswanto sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
|