Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Mgt Eny Wahyuningsih DR. Marsini, SPd., MPd., MM. Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eny Wahyuningsih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DR. Marsini, SPd., MPd., MM.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.868.120,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sahnya Surat Perjanjian tertanggal 06 Januari 2020 yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.70.868.120,- (tujuh puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak