Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Mgt PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PUNDHI ARTA INDONESIA CABANG MAGETAN 1.WARSITO
2.LILIS NURYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PUNDHI ARTA INDONESIA CABANG MAGETAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARSITO
2LILIS NURYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.841.240,00
Petitum

 

 

PRIMER :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 10.70.006653.03/BPR-Pd/01/2020 tanggal 08/01/2020 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 140.841.240,- (Seratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Meletakkan sita Jaminan atas Jaminan milik Tergugat I dan Tergugat II berupa Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 698 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 07 Juli 2011 No. 303/GETASANYAR/2011, seluas 225 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.22.18.09.00424 terletak di Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan Tertulis Atas Nama WARSITO;
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik Tergugat I dan Tergugat II melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II  kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara.

 

SUBSIDER :

Atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak