Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Mgt Julang Dinar Romadlon, S.H SITI NUR WAHYUNI Alias YUNEK Binti SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.223/M.5.32/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julang Dinar Romadlon, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI NUR WAHYUNI Alias YUNEK Binti SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SITI NUR WAHYUNI Alias YUNEK Binti SLAMET, Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di warung terdakwa yang terletak di Pasar Produk Unggulan (PPU) masuk Desa Malang Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal lupa sekira akhir bulan Oktober 2023, saat terdakwa melihat status Whatsapp milik saksi ITA RAHAYU SAPUTRI yang memasang status dengan tulisan “info loker”, tidak lama setelah terdakwa melihat status tersebut saksi ITA RAHAYU SAPUTRI mengirim pesan kepada terdakwa dengan kata-kata “mi ada loker gak nggo aku” (mi ada lowongan pekerjaan tidak buat saya ), kemudian terdakwa merespon chat saksi ITA RAHAYU SAPUTRI dengan mengatakan “awamu opo gak kerjo ning Tere”(kamu apa tidak bekerja di tempat tere) (Sdri. Tere adalah salah satu pemilik warung di daerah PPU namun sekarang sudah tutup), setelah itu saksi ITA RAHAYU SAPUTRI berkata sudah tidak bekerja di tempat Sdri.Tere lagi, kemudian terdakwa menyuruh saksi ITA RAHAYU SAPUTRI untuk langsung datang ke warung milik terdakwa kemudian masih pada hari yang sama pada bulan oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib saksi ITA RAHAYU SAPUTRI datang ke warung kopi yang terdakwa kelola untuk melihat-lihat kondisi warung terdakwa dan mencari informasi tentang pekerjaan di warung kopi yang terdakwa kelola, setelah itu saksi ITA RAHAYU SAPUTRI mau bekerja di warung kopi yang terdakwa keloka pada bulan November 2023 sebagai penjaga warung kopi dengan jam operasional dimulai pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 02.00 Wib, namun seminggu kemudian terdakwa menyuruh saksi ITA RAHAYU untuk menemani menuangkan minuman beralkohol sekaligus menyuruh saksi ITA RAHAYU SAPUTRI untuk menjadi pemandu lagu di tempat karaoke yang terdakwa kelola;
  • Bahwa saksi ITA RAHAYU bekerja di warung kopi sekaligus menjadi pemandu lagu di karaoke yang terdakwa kelola mendapatkan gaji yang terdakwa bayarkan harian dengan rincian untuk penjaga warung per hari terdakwa memberikan gaji kepada saksi ITA RAHAYU sebesar Rp 40.000,- sementara gaji untuk menjadi pemandu lagu terdakwa memberikan gaji kepada saksi ITA RAHAYU sebesar Rp 80.000,- per jam dengan ketentuan uang sebesar Rp 75.000,- terdakwa memberikan gaji kepada saksi ITA RAHAYU lalu uang sebesar Rp 5.000,- masuk ke keuangan warung terdakwa sebagai keuntungan terdakwa kemudian Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.30 Wib, pada saat terdakwa menjaga warung kopi sekaligus tempat karaoke yang terdakwa kelola yang bernama “ WARUNG KOPI YUNI YUNEK” yang terletak di PPU Ds.Malang Kec.Maospati Kab.Magetan, terdakwa didatangi oleh beberapa petugas dari Kepolisian Polres Magetan yang berpakaian preman diantaranya saksi ALVIAN melakukan penggeledahan di warung kopi yang terdakwa kelola, dan dari hasil penggeledahan ditemukan ada pegawai terdakwa yang bernama saksi ITA RAHAYU SAPUTRI, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Polres Magetan terkait identitas atau umur dari saksi ITA RAHAYU SAPUTRI tersebut yaitu berusia 17 tahun atau masih dibawah umur, Kemudian terdakwa selaku pemilik warung kopi atau yang mempekerjakan perempuan di bawah umur tersebut dibawa oleh saksi ALVIAN ke Polres  Magetan guna proses hokum lebih lanjut;
  • Bahwa kriteria pegawai yang terdakwa pekerjakan di warung kopi milik terdakwa adalah seorang perempuan dengan penampilan menarik, tidak memakai jilbab dan sudah memiliki KTP dimana pada saat saksi ITA RAHAYU datang ke warung kopi milik terdakwa kriteria saksi ITA RAHAYU memenuhi untuk menjadi pegawai penjaga warung sekaligus pemandu lagu di warung dan karaoke yang terdakwa kelola;
  • Bahwa maksud dan tujuan saksi ITA RAHAYU mau bekerja di warung kopi terdakwa karena saksi ITA RAHAYU ingin membantu perekonomian keluarga dan membayar hutang sementara maksud dan tujuan terdakwa mempekerjakan saksi ITA RAHAYU adalah untuk mendapatkan keuntungan dari warung kopi yang terdakwa kelola tersebut;

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. --------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa SITI NUR WAHYUNI Alias YUNEK Binti SLAMET, Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di warung terdakwa yang terletak di Pasar Produk Unggulan (PPU) masuk Desa Malang Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 76 I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya