Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Mgt Anggih Romadhon,S.H 1.MUJIONO Alias GEJES Bin SLAMET
2.MULYANTO Alias MOL Bin WARSO SUTARMO
3.SUWARNO Alias PENTIL Bin SASTRO SUGITO
4.FERRY SANJAYA YUDHA P Alias BASIR Bin YUDO PRABANDOKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.242/M.5.32/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anggih Romadhon,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIONO Alias GEJES Bin SLAMET[Penahanan]
2MULYANTO Alias MOL Bin WARSO SUTARMO[Penahanan]
3SUWARNO Alias PENTIL Bin SASTRO SUGITO[Penahanan]
4FERRY SANJAYA YUDHA P Alias BASIR Bin YUDO PRABANDOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I Mujiono Als Gejes bersama-sama dengan Terdakwa II Mulyanto Als Mol Bin Warso Sutarmo, Terdakwa III Suwarno Als Pentil Bin Sastro Sugito dan Terdakwa IV Ferry Sanjaya Yudha P alias Basir Bin Yudo Prabandoko pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan sebuah warung milik Sdri Surati Als Watik yang terletak di Kawasan Pasar Sayur Magetan di Kel Sukowinangun Kec Magetan Kab Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili " Secara Bersama-Sama Turut Serta Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu, Dengan Tidak Peduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan Adanya Sesuatu Syarat Atau Dipenuhinya Sesuatu Tata Cara”,  perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tempat dan tanggal tersebut diatas,  para Terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi.
  • Bahwa perjudian yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah dengan cara kartu dikocok oleh bandar lalu kartu dibagikan ke tiap pemain, setiap pemain akan mendapatkan 7 (tujuh) kartu kemudian bandar yang membuka kartu pertama terlebih dahulu dan kemudian pemain diharuskan membuat kartu angka dengan jenis yang sama paling sedikir 3 (tiga) deret yang sama contohnya 2,3,4 atau kartu yang sama misalnya 8,8,8 selanjutnya para pemain memgang kartu dan bandar mengambil satu kartu yang terdapat di deck dan membuang satu kart uke bawah selanjutnya bergantian dengan pemain lain Dimana sesudah selesai mengambil kartu dimanapun pemain harus membuang satu kartu. Dalam pengambilan kartu, pemain bebas memilih mengambil kartu di bagian mana, di dek ataupun kartu di tempat pembuangan. Pemngambilan kartu di pembuangan memiliki syarat pertama setelah pemian mengambil kartu di tempat pembuangan kartu tersebut harus jadi dan dalam permainan tersebut dibolehkan membuang kartu joker. Untuk syarat kartu jadi, yang jadi pertama haruslah seri. Permainan remi berakhir jika kartu yang ada di deck habis atau ada salah satu pemain yang nggedok atau menutup. Jika permainan berakhir, nilai sesi pertama dihitung total akhirnya, nilai bisa saja menjadi minus dan mendapatkan denda dari lawan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) jika kartu yang dibuang tepat dengan kartu yang dibutuhkan pemain lainnya. Permainan ini dilakukan bersesi-sesi dimana setiap sesi ada nilainya atau poinnya dan apabila pemain berhasil “nggedok” atau menutup terlebih dahulu dinyatakan menang dan memperoleh 3 (tiga) poin dan pemain yang pertama berhasil mencapai poin 11 (sebelas) atau lebih dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang taruhan;
  • Bahwa nilai taruhan dalam permainan judi tersebut adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa permainan judi jenis kartu remi tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dan berperan sebagai peserta atau pemain judi dan bandarnya dilakukan secara bergantian.
  • Bahwa para Terdakwa telah melakukan permainan judi kartu remi sejak hari minggu tanggal 07 Januari 2024 pukul 22.00 WIB dan sudah berjalan sekira 3 (tiga) kali pothel;
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Magetan dengan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), uang POT sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) buah tikar warna coklat motif batik, 1 (satu) buah bolpoint warna biru, uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa para Terdakwa mendapat keuntungan dari potongan para pemain.
  • Bahwa permainan judi kartu remi yang dilakukan para Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pemerintah Republik Indonesia.

-------Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana. ----------------

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa I Mujiono Als Gejes bersama-sama dengan Terdakwa II Mulyanto Als Mol Bin Warso Sutarmo, Terdakwa III Suwarno Als Pentil Bin Sastro Sugito dan Terdakwa IV Ferry Sanjaya Yudha P alias Basir Bin Yudo Prabandoko pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan sebuah warung milik Sdri Surati Als Watik yang terletak di Kawasan Pasar Sayur Magetan di Kel Sukowinangun Kec Magetan Kab Magetan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili ”Secara Bersama-Sama Ikut Serta Main Judi Di Jalan Umum Atau Di Pinggir Jalan Umum Atau Ditempat Yang Dapat Dikunjungi Umum Kecuali Ada Ijin Dari Penguasa Yang Berwenang Yang Telah Memberi Ijin Untuk Mengadakan Perjudian Itu”:

  • Bahwa pada tempat dan tanggal tersebut diatas,  para Terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi.
  • Bahwa perjudian yang dilakukan oleh para Terdakwa adalah dengan cara kartu dikocok oleh bandar lalu kartu dibagikan ke tiap pemain, setiap pemain akan mendapatkan 7 (tujuh) kartu kemudian bandar yang membuka kartu pertama terlebih dahulu dan kemudian pemain diharuskan membuat kartu angka dengan jenis yang sama paling sedikir 3 (tiga) deret yang sama contohnya 2,3,4 atau kartu yang sama misalnya 8,8,8 selanjutnya para pemain memgang kartu dan bandar mengambil satu kartu yang terdapat di deck dan membuang satu kart uke bawah selanjutnya bergantian dengan pemain lain Dimana sesudah selesai mengambil kartu dimanapun pemain harus membuang satu kartu. Dalam pengambilan kartu, pemain bebas memilih mengambil kartu di bagian mana, di dek ataupun kartu di tempat pembuangan. Pemngambilan kartu di pembuangan memiliki syarat pertama setelah pemian mengambil kartu di tempat pembuangan kartu tersebut harus jadi dan dalam permainan tersebut dibolehkan membuang kartu joker. Untuk syarat kartu jadi, yang jadi pertama haruslah seri. Permainan remi berakhir jika kartu yang ada di deck habis atau ada salah satu pemain yang nggedok atau menutup. Jika permainan berakhir, nilai sesi pertama dihitung total akhirnya, nilai bisa saja menjadi minus dan mendapatkan denda dari lawan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) jika kartu yang dibuang tepat dengan kartu yang dibutuhkan pemain lainnya. Permainan ini dilakukan bersesi-sesi dimana setiap sesi ada nilainya atau poinnya dan apabila pemain berhasil “nggedok” atau menutup terlebih dahulu dinyatakan menang dan memperoleh 3 (tiga) poin dan pemain yang pertama berhasil mencapai poin 11 (sebelas) atau lebih dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang taruhan;
  • Bahwa nilai taruhan dalam permainan judi tersebut adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa permainan judi jenis kartu remi tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dan berperan sebagai peserta atau pemain judi dan bandarnya dilakukan secara bergantian.
  • Bahwa para Terdakwa telah melakukan permainan judi kartu remi sejak hari minggu tanggal 07 Januari 2024 pukul 22.00 WIB dan sudah berjalan sekira 3 (tiga) kali pothel;
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Magetan dengan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), uang POT sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) buah tikar warna coklat motif batik, 1 (satu) buah bolpoint warna biru, uang tunai sebesar Rp. 145.000,- (serratus empat puluh lima ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa para Terdakwa mendapat keuntungan dari potongan para pemain.
  • Bahwa tempat para Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis remi merupakan tempat umum yang sering dikunjungi warga.
  • Bahwa permainan judi kartu remi yang dilakukan para Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pemerintah Republik Indonesia.
Pihak Dipublikasikan Ya