Dakwaan |
Pada hari ini selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 22.00 Wib, pada saat Anggota Reskrim polsek Kawedanan melaksanakan OPS PEKAT SEMERU 2024 didapati pelaku Sdr. AKA IVANOF ,Magetan, 26-03-1996,umur 28 Tahun,Laki-laki,islam,karyawan swasta,,alamat Desa Pandeyan Rt 06 Rw.01 Kec.Maospati Kab. Magetan.(Nik : 3520112603960001) tertangkap tangan pada saat sedang membawa,menyimpan,memiliki dan atau mengkonsumsi miras jenis arak jowo Di pinggir lapangan termasuk Kel.Rejosari Kec.Kawedanan Kab.Magetan dan telah ditemukan 1 (satu) buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 (satu koma lima) liter berisikan miras jenis arak jowo tanpa ijin yang syah.Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawedanan guna penyidikan lebih lanjut ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |