Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada waktu Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat diwarung area PPU (Pasar Produk Unggulan) Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan dan memeriksa dibawah meja di dalam warung tersebut dan mengamankan Sdr. RUDI EFFENDI yang kedapatan menyimpan, memiliki, dan mengkonsumsi sebanyak 1 liter miras jenis arak jowo tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dan diakui oleh Sdr. RUDI EFFENDI, Baturaja 18 Januari 1993 (31 th), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, suku Jawa, alamat : RT 017 RW 006 Desa Karang Tengah Kec. Ngawi Kab. Ngawi. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Maospati guna penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------- |