Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Mgt SUMANTO 1.Sumadi
2.PT. Permodalan Nasional Mandiri (Persero) Cabang Madiun
3.Feliyanti
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
5.Sumarso
6.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MAGETAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dito S.HSUMANTO
Tergugat
NoNama
1Sumadi
2PT. Permodalan Nasional Mandiri (Persero) Cabang Madiun
3Feliyanti
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
5Sumarso
6KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MAGETAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO HERU SUBAGYO, SHSumadi
2SUWARTI, A.Md., SHSumarso
Turut Tergugat
NoNama
1Untung
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO HERU SUBAGYO, SHUntung
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan pengugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan SHM Nomor 636 atas nama Milah luas 773 m3 yang beralamat di Dsn. Wide I RT 004 RW 002 Ds. Sidowayah Kec. Panekan Kab. Magetan dialihkan haknya kepada atas nama Sumarso, alamat Jalan Betet II Block A-2/29 RT 004 RW 004 Desa Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
  4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I, II, III, IV, V, VI dan turut tergugat I terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan SHM Nomor 636 atas nama Sumarso alamat Jalan Betet II Block A-2/29 RT 004 RW 004 Desa Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
  6. Menghukum tergugat V untuk membatalkan sertifikat SHM Nomor 636 atas nama Sumarso alamat Jalan Betet II Block A-2/29 RT 004 RW 004 Desa Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dan mengembalikan kepada atas nama sertifikat semula atau ahli waris.
  7. Menghukum tergugat I, II, III, IV, V,VI dan turut tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bila mana lalai untuk menjalankan keputusan ini.
  8. Menghukum turut tergugat I untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini.
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, ataupun Upaya Hukum lainnya dari para tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  10. Memerintahkan kepada Para tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan keputusan yang seadil – adilnya (Ex. A quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak