Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Mgt Ratri Heningtyastuti,S.H. SAMIRIN BIN (ALM) NYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.250/M.5.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratri Heningtyastuti,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIRIN BIN (ALM) NYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAMIRIN Bin (Alm) NYOTO pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira jam 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022, bertempat di sawah milik saksi Kuntho termasuk pesawahan blok gedhe termasuk Desa Bogorejo, Kec. Barat, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian ter.masuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki secara melawan hak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol : AE 4160 HS dengan membawa peralatan yang dimasukkan ke dalam jok sepeda motornya motornya berupa 3 (tiga) buah kunci pas, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah gergaji besi dan 1 (satu) buah betel. Sesampainya di sawah Terdakwa berjalan ke arah mesin Dynamo air yang pertama terletak di sebelah Selatan, kemudian dengan menggunakan kedua tangannya membuka tutup rumah gorong-gorong dengan cara menggeser, selanjutnya tangan kanan memegang betel dan dipukulkan ke pipa penghubung mesin dinamo air dengan sumur, selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan mengangkat mesin dinamo air keluar dari rumah gorong-gorong yang diletakkan di tanah kemudian dengan menggunakan tangan kanan memegang gergaji besi memotong kabel listrik kemudian mesin dinamo diangkat dan diletakkan di pimggir jalan.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke mesin dinamo yang kedua yang berada di sebelah Utara  dengan menggunakan kedua tangan membuka tutup rumah gorong-gorong dengan menggeser, kemudian tangan kanan memegang betel dan memukulkannya ke pipa penghubung mesin dinamo air dengan sumur, selanjutnya dengan menggunakan tangan mengangkat mesin dinamo air keluar dari rumah gorong-gorong dan diletakkan di tanah kemudian dengan menggunakan tangan kanan memegang gergaji besi memotong kabel listrik, kemudian mesin dinamo diangkat dan diletakkan di pinggir jalan dan selanjutnya kedua mesin dinamo tersebut diletakkan di sepeda motor bagian depan dengan cara menumpuk kedua mesin dinamo tersebut.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 2 (dua) buah mesin dinamo tanpa seijin saksi korban Kunto.
  • Akibat kejadian tersebut saksi korban Kuntho menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya