Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Mgt Ratri Heningtyastuti,S.H. SUKARWAN Bin BARIMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.277/M.5.32/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratri Heningtyastuti,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARWAN Bin BARIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUKARWAN Bin BARIMIN pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam dalam bulan Januari 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya alamat masuk Jalan Rajawali RT 02 RW 01 Kelurahan Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “secara tanpa ijin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk  itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara” perbuatan mana dilakukan dengan cara  sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel Hongkong dengan cara setiap harinya sekira jam 21.30 Wib Terdakwa duduk di pinggir jalan sambil menunggu para penombok nomor togel dengan cara para penombok mengirimkan nomor togel melalui Whatsapp dengan menyerahkan uang dan ada juga penombok yang mengirimkan nomor-nomornya melalui Whatsapp namun uangnya baru diberikan keesokan harinya.

------Permainan judi togel tersebut merupakan permainan dengan kemungkinan mendapatkan untung bergantung kepada peruntungan belaka atau sifatnya untung-untungan dengan minimal pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak terbatas yaitu setiap pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) cocok 2 (dua) angka akan mendapatkan imbalan/hadiah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), cocok 3 (tiga) angka mendapatkan imbalan/hadiah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan cocok 4 (empat) angka akan mendapatkan imbalan/hadiah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila ada pembeli/penombok yang cocok dengan angka yang dibeli dengan angka yang keluar maka penombok mengambil uang hadiahnya kepada Terdakwa dan apabila angka yang keluar tidak ada yang cocok dengan yang dibeli para penombok maka uangnya menjadi milik bandar.

-------Bahwa dalam melakukan perjudian togel Hongong tersebut setiap periodenya Terdakwa mendapat komisi sebesar 10?ri hasil setiap penjualan setiap periodenya dan omzet yang diperolah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

------- Bahwa dalam melakukan perjudian togel tersebut Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib untuk melakukan perjudian togel Hongkong tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

 

------- Perbuatan terdakwa SUKARWAN Bin BARIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke -2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya