Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Mgt Ummi Noor Jannah DR. Marsini, SPd., MPd., MM. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 25 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ummi Noor Jannah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYAJIYOSO, SHUmmi Noor Jannah
Tergugat
NoNama
1DR. Marsini, SPd., MPd., MM.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.300.000,00
Petitum

 

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.26.700.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak