Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2024/PN Mgt A.W.JATMIKO,S.H. PARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.C/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : LP/ B / 06 / III /RES.1.8/2024/SPKT/POLSEK KAWED
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A.W.JATMIKO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awal mulanya Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 diketahui pukul  06.30 wib. telah terjadi tindak pidana pencurian benih padi milik korban ARIEF MUKHAYAT yang terjadi di lahan sawah miliknya  korban termasuk Desa Pojok Rt 002/ Rw 001 Kec.Kawedanan Kab. Magetan Prov Jawa Timur, awal mulanya korban pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekira jam 10.000 wib, membajari benih padi siap tanam dilahannya, kemudian esok harinya ada sejumlah benih padi kurang lebih sebayak 20 loyang sudah pindah atau berada di lahan sawahnya milik PARMAN, selajutnya korban mengkorfirmasi ke PARMAN, namun dijawab tidak melakukan, karena tidak ada etikat baik dari PARMAN akhirnya  korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawedanan.--------------------------------------Dengan adanya kejadian   tersebut   korban   mengalami   kerugian kurang lebih sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kawedanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya