Dakwaan |
Awal mulanya Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 diketahui pukul 06.30 wib. telah terjadi tindak pidana pencurian benih padi milik korban ARIEF MUKHAYAT yang terjadi di lahan sawah miliknya korban termasuk Desa Pojok Rt 002/ Rw 001 Kec.Kawedanan Kab. Magetan Prov Jawa Timur, awal mulanya korban pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekira jam 10.000 wib, membajari benih padi siap tanam dilahannya, kemudian esok harinya ada sejumlah benih padi kurang lebih sebayak 20 loyang sudah pindah atau berada di lahan sawahnya milik PARMAN, selajutnya korban mengkorfirmasi ke PARMAN, namun dijawab tidak melakukan, karena tidak ada etikat baik dari PARMAN akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawedanan.--------------------------------------Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kawedanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut |