Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Mgt Yudhita Ramadan, S.H SUWANTO Alias SEWOT Bin (Alm) RAKIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.248/M.5.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudhita Ramadan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANTO Alias SEWOT Bin (Alm) RAKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SUWANTO als. SEWOT bin (alm.) RAKIMIN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di sebuah warung pinggir jalan raya Maospati – Ngawi, Desa Gulun, Kec. Maospati, Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan berakibat sebagai berikut : ----------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada saat saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA sedang melayani pengunjung warung miliknya, tiba-tiba datang Terdakwa yang lalu menanyakan mengenai laki-laki yang mengantarkan saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA ke toko Sumber Murah, kemudian saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA mengatakan jika laki-laki tersebut adalah temannya, namun Terdakwa menjadi marah dan terjadi cekcok mulut yang pada akhirnya Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kiri terkepal lalu mengayunkan tangan kirinya tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke arah tangan kiri saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA dan mengenai lengan tangan kiri saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA. Selanjutnya Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah gunting warna merah di atas meja warung, lalu Terdakwa mengambil gunting tersebut dan kemudian berdiri di belakang saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA lalu Terdakwa memegang leher saksi korban YULI YULI NURVIANA Als. LEVIANA dengan tangan kiri, kemudian tangan kanan Terdakwa mengambil gunting, lalu mengayunkannya ke arah kaki saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA dan mengenai paha kanan saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA sehingga terluka. Kemudian saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA sempat mencubit lengan kiri Terdakwa lalu Terdakwa melepaskan cengkeraman tangan Terdakwa pada leher saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA. Atas kejadian tersebut, saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA melaporkan Terdakwa ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban YULI NURVIANA Als. LEVIANA mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Lanjutan Nomor : 445/0096/403.103.16/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Triasworo Nawangwulan, dokter pada Puskesmas Maospati, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
  2. Pada korban ditemukan tangan kiri bengkak, paha kanan terdapat luka gores.
  3. Terhadap korban diberikan pengobatan.
  4. Korban dipulangkan dengan anjuran istirahat.

Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia Tiga Puluh Sembilan Tahun, terdapat bengkak pada tangan kiri dan luka gores pada paha kanan

Pihak Dipublikasikan Ya