Petitum |
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechmatige Daad);
3. Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor: 18, tanggal 05 Juli 2022 yang di buat dihadapan Notaris Andhika Budianto, SH., M.Kn. (Turut Tergugat II) Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil secara tunai kepada Para Penggugat sebesar Rp. 750.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
5. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 50 seluas 585 m2 (lima ratus delapan puluh lima meter persegi), Terdaftar atas nama : Hartiningsih, Sutini, Muhammad Ridwan, Sintiya Ulfa Nugrahini, Muhammad Irfan Fathoni, Diah Ayu Puspita Sari kepada Para Penggugat;
6. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk Mencoret atau Menghapus Akta Nomor: 18, tanggal 05 Juli 2022 tersebut dari Minuta / daftar buku / Register yang digunakan untuk itu;
7. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadi-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono)
|