Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Mgt 1.Sutini
2.Muhammad Ridwan
3.Sintiya Ulfa Nugrahini
4.Muhammad Irfan Fatoni
5.Diah Ayu Puspita Sari
1.Koperasi Karyawan Instalatir Magetan “KOPIM”
2.Sri Dwi Wahyuni
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutini
2Muhammad Ridwan
3Sintiya Ulfa Nugrahini
4Muhammad Irfan Fatoni
5Diah Ayu Puspita Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYAJIYOSO, SHSutini
2SURYAJIYOSO, SHMuhammad Ridwan
3SURYAJIYOSO, SHSintiya Ulfa Nugrahini
4SURYAJIYOSO, SHMuhammad Irfan Fatoni
5SURYAJIYOSO, SHDiah Ayu Puspita Sari
Tergugat
NoNama
1Koperasi Karyawan Instalatir Magetan “KOPIM”
2Sri Dwi Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SHINTO,S.H.,M.HKoperasi Karyawan Instalatir Magetan “KOPIM”
2SHINTO,S.H.,M.HSri Dwi Wahyuni
Turut Tergugat
NoNama
1Hartiningsih
2Notaris & PPAT Andhika Budianto, SH., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SHINTO,S.H.,M.HHartiningsih
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechmatige Daad);
3.    Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor: 18, tanggal 05 Juli 2022 yang di buat dihadapan Notaris Andhika Budianto, SH., M.Kn. (Turut Tergugat II) Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil secara tunai kepada Para Penggugat sebesar Rp. 750.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
5.    Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 50 seluas 585 m2 (lima ratus delapan puluh lima meter persegi), Terdaftar atas nama : Hartiningsih, Sutini, Muhammad Ridwan, Sintiya Ulfa Nugrahini, Muhammad Irfan Fathoni, Diah Ayu Puspita Sari kepada Para Penggugat;
6.    Memerintahkan Turut Tergugat II untuk Mencoret atau Menghapus Akta Nomor: 18, tanggal 05 Juli 2022 tersebut dari Minuta / daftar buku / Register yang digunakan untuk itu;
7.    Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadi-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak