Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Mgt Adin Nugroho Pananggalih,S.H 1.SUWANTO Alias LANDAK Bin Alm DJUMIRAN
2.EKA JOKO EDY SAPUTRO alias EKA Bin SALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.312/M.5.32/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANTO Alias LANDAK Bin Alm DJUMIRAN[Penahanan]
2EKA JOKO EDY SAPUTRO alias EKA Bin SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I  SUWANTO Als LANDAK Bin (Alm) DJUMIRAN bersama terdakwa II EKA JOKO EDY SAPUTRO Als EKA Bin SALIM, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah saksi LILIK YULIANTO yang beralamat di Dusun Truneng, RT.06/RW.02, Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  dengan maskud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang  atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I bersama terdakwa II ditelfon oleh terdakwa I bermaksut untuk mencari sasaran rumah untuk diambil barang-barangnya dengan menggendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna hitam biru, Nopol. AE 2614 QE dan membawa 1 (satu) buah linggis milik terdakwa II, sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II melewati rumah saksi LILIK YULIANTO di Dusun Truneng, RT.06/RW.02, Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan terdakwa I dan terdakwa II berhenti di depan ruko penjual pupuk yang terletak disebelah timur rumah saksi LILIK YULIANTO, setelah beberapa saat meperhatikan situasi sekitar dalam keadaan sepi kemudian terdakwa I masuk kerumah saksi LILIK YULIANTO dan terdakwa II berjaga-jaga di luar pagar rumah, kemudian terdakwa I mengetuk pintu dan memencet bel rumah untuk memastikan tidak ada orang di dalam rumah saksi LILIK YULIANTO, kemudian terdakwa I mencongkel jendela rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis, kemudian masuk ke Kamar anak saksi LILIK YULIANTO untuk mencari barang yang akan diambil akan tetapi tidak ada kemudian terdakwa 1 menuju kamar saksi LILIK YULIANTO dan menuju sebuah lemari pakaian, kemudian terdakwa I membuka lemari tersebut dan berhasil mengambil barang berupa:
  1. 1 (satu) buah perhiasan emas jenis kalung dengan berat +/- 2, 350 (dua koma tiga ratus lima puluh) Gram beserta nota pembeliannya.
  2. 1 (satu) buah perhiasan emas jenis kalung dengan berat +/- 2, 840 (dua koma delapan ratus empat puluh) Gram beserta nota pembeliannya.
  3. 1 (satu) buah perhiasan emas jenis kalung dengan berat +/- 2, 900 (dua koma sembilan ratus) Gram beserta nota pembeliannya.
  4. 2 (dua) buah perhiasan emas jenis gelang.
  5. 2 (dua) buah perhiasan emas jenis cincin.
  6. Uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Yang oleh saksi LILIK YULIANTO disimpan didalam laci yang berada di lemari tersebut, setelah berhasil mengambil  barang-barang tersebut kemudian terdakwa I keluar rumah melalui jendela tempat seblumnya terdakwa I masuk dan menghampiri terdakwa II untuk kemudian pulang kerumah terdakwa I, kemudian terdakwa I memberikan uang Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu) tersebut kepada terdakwa II dan perhiasan hasil mengambil dari rumah saksi LILIK YULIANTO tersebut disimpan oleh terdakwa I.

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 saksi LILIK YULIANTO melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Magetan, mendapatkan laporan tersebut kemudian saksi FITRIYANTO, saksi ALVIAN PRIMA M A bersama tim satreskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II di depan sebuah warung yang beralamat di Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi LILIK YULIANTO (selaku korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 21.050.000,- (dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya