Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Mgt Suryaningsih,S.H. SUNARTO Bin SEMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.266/M.5.32/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO Bin SEMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUNARTO Bin SEMUN pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Dukuh Pandeyan Rt 01 Rw 06 Desa Pupus Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang mengadili, “memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli 2 (dua) ekor sapi jenis Limosin dari pasar sapi seharga Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan membeli dari petani seharga Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah). Kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa masuk ke dalam kendang sapi kemudian mengambil selang merk Royal ukuran ¾ Panjang 1.5 meter selanjutnya selang tersebut terdakwa masukkan melalui mulut sapi dengan paksa yang dialiri air secara berlebihan dari tandon air masing-masing sapi kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) liter sehingga sapi jadi sering terlihat terduduk dan sering buang air kecil. Setelah sapi diberi minum secara paksa dan berlebihan lalu sapi dibiarkan istirahat menunggu proses penyembelihan / pemotongan sapi. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib saksi Rusmanto, saksi Girin, saksi Yoga Pratama dan saksi Slamet ke kendang sapi milik terdakwa untuk melakukan proses penyembelihan sapi yang sebelum nya sudah diberi minum air. Setelah sapi disembelih dan dipotong menjadi beberapa bagian sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) kg tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) per kilogramnya dan terdakwa baru sekali melakukan gelonggongan daging sapi.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat datang saksi Purwanto, SH dan saksi Arif Wilianto, SH yang merupakan petugas Kepolisian Resor Magetan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan proses penangkapan terdakwa, saksi Rusmanto, saksi Girin, saksi Yoga dan saksi Slamet sedang melakukan proses penyembelihan. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor sapi yang sudah terpotong dengan berat kurang lebih sebesar 380  (tiga ratus delapan puluh) kg, 1 (satu) buah selang warna putih merk Royal diameter ¾ Panjang 1,5 meter (satu koma lima) meter, 2 (dua) buah pengasah pisau, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) buah timbangan duduk digital merk Sojikyo dan 2 (dua) buah Kapak.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memberi air minum berlebihan terhadap sapi adalah untuk menambah berat badan sapi agar mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa hasil uji laboratorium Nomor 500.7/373/403.120/Keswan/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa laboratorium drh. Fristi Sintya H dengan hasil uji fisik menunjukkan daging PSE (Pale Soft and Exudative) dengan menunjukkan tekstur lembek dan berair, jika ditekan daging bisa mengeluarkan air, warna lebih pucat dan bau lebih amis.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (2) Undang_undang republic Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa terdakwa SUNARTO Bin SEMUN pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Dukuh Pandeyan Rt 01 Rw 06 Desa Pupus Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang mengadili, “memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli 2 (dua) ekor sapi jenis Limosin dari pasar sapi seharga Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan membeli dari petani seharga Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah). Kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa masuk ke dalam kendang sapi kemudian mengambil selang merk Royal ukuran ¾ Panjang 1.5 meter selanjutnya selang tersebut terdakwa masukkan melalui mulut sapi dengan paksa yang dialiri air secara berlebihan dari tandon air masing-masing sapi kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) liter sehingga sapi jadi sering terlihat terduduk dan sering buang air kecil. Setelah sapi diberi minum secara paksa dan berlebihan lalu sapi dibiarkan istirahat menunggu proses penyembelihan / pemotongan sapi. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib saksi Rusmanto, saksi Girin, saksi Yoga Pratama dan saksi Slamet ke kendang sapi milik terdakwa untuk melakukan proses penyembelihan sapi yang sebelum nya sudah diberi minum air. Setelah sapi disembelih dan dipotong menjadi beberapa bagian sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) kg tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) per kilogramnya dan terdakwa baru sekali melakukan gelonggongan daging sapi akan tetapi belum sempat memperdagangkan daging sapi sudah dilakukan penangkapan oleh Pihak kepolisian Resor Magetan.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat datang saksi Purwanto, SH dan saksi Arif Wilianto, SH yang merupakan petugas Kepolisian Resor Magetan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan proses penangkapan terdakwa, saksi Rusmanto, saksi Girin, saksi Yoga dan saksi Slamet sedang melakukan proses penyembelihan. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor sapi yang sudah terpotong dengan berat kurang lebih sebesar 380  (tiga ratus delapan puluh) kg, 1 (satu) buah selang warna putih merk Royal diameter ¾ Panjang 1,5 meter (satu koma lima) meter, 2 (dua) buah pengasah pisau, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) buah timbangan duduk digital merk Sojikyo dan 2 (dua) buah Kapak.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memberi air minum berlebihan terhadap sapi adalah untuk menambah berat badan sapi agar mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa hasil uji laboratorium Nomor 500.7/373/403.120/Keswan/2023 tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa laboratorium drh. Fristi Sintya H dengan hasil uji fisik menunjukkan daging PSE (Pale Soft and Exudative) dengan menunjukkan tekstur lembek dan berair, jika ditekan daging bisa mengeluarkan air, warna lebih pucat dan bau lebih amis.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (2) Undang_undang republic Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

Atau

 

Ketiga

------ Bahwa terdakwa SUNARTO Bin SEMUN pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Dukuh Pandeyan Rt 01 Rw 06 Desa Pupus Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang mengadili, “melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli 2 (dua) ekor sapi jenis Limosin dari pasar sapi seharga Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan membeli dari petani seharga Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah). Kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa masuk ke dalam kendang sapi kemudian mengambil selang merk Royal ukuran ¾ Panjang 1.5 meter selanjutnya selang tersebut terdakwa masukkan melalui mulut sapi dengan paksa yang dialiri air secara berlebihan dari tandon air masing-masing sapi kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) liter sehingga sapi jadi sering terlihat terduduk dan sering buang air kecil. Setelah sapi diberi minum secara paksa dan berlebihan lalu sapi dibiarkan istirahat menunggu proses penyembelihan / pemotongan sapi. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib saksi Rusmanto, saksi Girin, saksi Yoga Pratama dan saksi Slamet ke kendang sapi milik terdakwa untuk melakukan proses penyembelihan sapi yang sebelum nya sudah diberi minum air.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat datang saksi Purwanto, SH dan saksi Arif Wilianto, SH yang merupakan petugas Kepolisian Resor Magetan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan proses penangkapan terdakwa, saksi Rusmanto, saksi Girin, saksi Yoga dan saksi Slamet sedang melakukan proses penyembelihan. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor sapi yang sudah terpotong dengan berat kurang lebih sebesar 380  (tiga ratus delapan puluh) kg, 1 (satu) buah selang warna putih merk Royal diameter ¾ Panjang 1,5 meter (satu koma lima) meter, 2 (dua) buah pengasah pisau, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) buah timbangan duduk digital merk Sojikyo dan 2 (dua) buah Kapak.
Pihak Dipublikasikan Ya