Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Mgt Tn. PRIYO WURIANTO 1.Ny. NENY RISMADI, A.Ma.Pd
2.Tn. GERAL JUNIO RUSMADI
3.Nn. ANINDYA TIRSA RUSMADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. PRIYO WURIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soerjati, S.H.Tn. PRIYO WURIANTO
Tergugat
NoNama
1Ny. NENY RISMADI, A.Ma.Pd
2Tn. GERAL JUNIO RUSMADI
3Nn. ANINDYA TIRSA RUSMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BPR BKK KARANGMALANG PERSERODA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual tanah dan rumah secara fiktif kepada Penggugat adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I yang meminta dan menerima dana dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I;
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I menguasai barang dagangan milik Penggugat, sehingga tidak bisa terjual adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
  5. Menyatakan menurut hukum Penggugat yang mengurungkan niatnya untuk membeli tanah dan rumah obyek sengketa adalah Penggugat yang beretikat baik dan benar;
  6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I yang tidak beretikat baik mengembalikan dana milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar
    Rp. 847.121.100,- (Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah) kepada Penggugat dengan tunai dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian Im-Materiil sebesar
    Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) kepada Penggugat dengan tunai dan sekaligus.
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan;
  10. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Magetan terhadap Obyek Sengketa tersebut maupun terhadap barang bergerak dan barang tetap milik Para Tergugat;
  11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
  12. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada VERZET, BANDING maupun KASASI.

 

SUBSIDAIR

            Apabila Yang Terhomat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Magetan Cq. Bapak/ Ibu Hakim Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang se-adil-adilnya berdasarkan hukum (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak